CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi meyakini rencana pembangunan gedung setda enam lantai pada anggaran reguler tahun ini akan berjalan mulus kendati status pemanfaatan lahan tempat akan didirikannya gedung tersebut masih menjadi persoalan, karena belum ada kepastian dari PT Krakatau Steel (KS), selaku pemilik lahan.
“Kan PT KS udah oke, kemarin kita udah ketemu, silakan (membangun gedung setda enam lantai). Memang sih baru lisan (tanpa perjanjian tertulis menyangkut status pemanfaatan lahan), jadi ngga masalah,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Baca : Kaitan Lahannya Yang Ditempati Pemkot Cilegon, PT KS : Silakan Sewa Atau Beli
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek fisik di Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon itu pada anggaran perubahan 2018 lalu gagal dilaksanakan lantaran terkendala oleh status pinjam pakai lahan antara Pemkot Cilegon ke PT KS yang sudah berakhir pada 23 Mei 2018. Sehingga proyek senilai Rp16,4 miliar itu turut menyumbang silpa daerah pada 2018 lalu.
“Untuk reguler tahun ini alokasi nilainya Rp25 miliar. Pokoknya apa yang belum selesai nilainya dari situ. Sedangkan angka yang Rp16 miliar itu akan ditaruh di perubahan,” katanya.
Baca : Permintaan Pinjam Pakai Lahan Tak Direspon, Pemkot Cilegon Kembali Surati PT KS
Sementara Kepala DPU-TR Kota Cilegon, Nana Sulaksana menerangkan anggaran Rp25 miliar tersebut akan diperuntukkan sebagai pembangunan konstruksi fisik dari nol.
“Rencananya bentar lagi akan kita lelangkan, jadi sambil (proses kepastian status pemanfaatan lahan) berjalan, karena kan lelang itu sendiri tidak cukup waktu satu atau dua minggu. Lagi pula kita juga ditarget agar triwulan satu itu anggaran sudah ada yang terserap. Kita akan bangun dari konstruksi fisik awal, seperti tiang-tiang pancang,” jelasnya. (dev/red)