Beranda Pemerintahan Kaitan Lahannya Yang Ditempati Pemkot Cilegon, PT KS : Silakan Sewa Atau...

Kaitan Lahannya Yang Ditempati Pemkot Cilegon, PT KS : Silakan Sewa Atau Beli

PT Krakatau Steel. (foto : Gilang)

CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) selaku pemilik atas 9 bidang lahan yang selama ini masih digunakan Pemkot Cilegon sebagai Kantor Walikota, Kantor DPRD dan sejumlah Kantor Kelurahan lainnya menegaskan bahwa pemerintah daerah melanjutkan penggunaan lahan tersebut kendati perjanjian status pinjam pakai lahan sudah berakhir pada 23 Mei 2018 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Sumber Daya Manusia PT KS, Rahmat Hidayat setelah dirinya beberapa kali bertemu dengan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan membahas kaitan persoalan status lahan tersebut.

“Pemakaian lahan itu bisa diperpanjang ya, tapi dengan mekanisme sewa. Sebenarnya yang coba saya dorong ke Pak Plt adalah seperti yang lahan Alun-alun yang sudah dibeli. Karena itu adalah mekanisme yang sangat memungkinkan di Kementerian BUMN. Artinya ada jual beli antara kita dengan Pemkot,” ungkapnya, Jumat (4/1/2019).

Baca : Status Penggunaan Lahan Perkantoran Tak Jelas, Plt Walikota Cilegon : Ngga Mungkin KS Usir Kita !

Adanya pola transaksional lahan milik BUMN itu, kata dia, akan lebih memudahkan proses administrasinya di Kementerian BUMN mengingat aset yang ada diperjualbelikan antar pemerintahan. Peraturan Menteri (Permen) BUMN nomor 4 tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama.

“Hanya kan Pemkot Cilegon ini punya keterbatasan anggaran. Kita mengarahkan sesuai dengan Permen yang ada, itu sewa. Nah mengenai sewanya ini yang mungkin harus dibicarakan. Apalagi kami juga bersama Pemkot banyak yang dibantu,” imbuhnya.

Baca : Permintaan Pinjam Pakai Lahan Tak Direspon, Pemkot Cilegon Kembali Surati PT KS

Lebih jauh Rahmat memaparkan bahwa pihaknya melalui tim optimalisasi aset bahkan sudah menginventarisir seluruh aset lahan PT KS yang sejauh ini juga masih digunakan oleh lembaga lainnya di luar pemerintah daerah.

“Kita bahkan sudah lakukan appraisal, jadi untuk seluruh lahan kita, termasuk Pemkot, Polres dan Kodim. Nah di appraisal itu jelas. Ada harga kalau untuk dijual, kalau seandainya sewa juga ada berapa nilainya. Ini sebagai harga dasar kita,” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini