Beranda Pemerintahan Permintaan Pinjam Pakai Lahan Tak Direspon, Pemkot Cilegon Kembali Surati PT KS

Permintaan Pinjam Pakai Lahan Tak Direspon, Pemkot Cilegon Kembali Surati PT KS

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon kembali membahas rencana nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (PT KS) kaitan dengan pemanfaatan lahan BUMN tersebut yang selama ini masih digunakan sekira 9 kantor pemerintahan.

Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon, Beatrie Noviana mengungkapkan rapat itu sendiri bertujuan agar adanya percepatan turunannya MoU agar program pemerintahan dan pelayanan tetap terus berjalan. “Sebelumnya kita sudah menyurati KS pada 6 Agustus lalu, nah dari notulen rapat ini akan menjadi dasar pengajuan surat kita yang kedua nantinya,” ujarnya, Rabu (26/12/2018).

Pasca pemanfaatan lahan itu sempat menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten beberapa waktu silam, jelas Beatrie, Pemkot Cilegon langsung berbenah dengan menjalin perjanjian kerja sama dengan PT KS atas lahan tersebut dengan status pinjam pakai yang berdurasi dua tahun. Yang mana, masa perjanjian terakhir sudah usai terhitung sejak 23 Mei lalu.

“Cuma kan sampai sekarang belum juga ada jawaban dari KS kaitan surat itu karena adanya Peraturan Menteri BUMN nomor 4 tahun 2017 yang menyatakan bahwa itu tidak harus pinjam pakai, tapi harus sewa dan berdasarkan persetujuan dari Komisaris. Makanya mungkin karena itu masih dibahas di internal KS. Karena perjanjian sebelumnya kan belum terbit Permen (Peraturan Menteri) itu, jadi kan kita cuma pinjam pakai saja, masih free. Jadi pajak dan semuanya yang bayar KS, bukan kita,” terangnya.

Di tempat yang sama Plt Kepala Bagian Pembangunan dan Sanpraswil Setda Kota Cilegon, Bayu Panatagama menyebutkan 9 bidang lahan milik KS yang masih digunakan sejumlah kantor pemerintahan itu antara lain yakni Kantor Walikota, Gedung DPRD, dan sejumlah Kantor Kelurahan seperti Kelurahan Ramanuju, Kotabumi dan lainnya.

Namun dikatakan, adanya aturan lain yakni PP nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah yang berharap agar perjanjian yang sudah berakhir itu dapat secara otomatis diperpanjang.

“Dalam rapat tadi, kami juga menyoroti soal aturan yang kurang sinkron peraturan di atasnya dengan peraturan dari Menteri BUMN itu. Kami mencatat (kaitan pinjam pakai lahan BUMN) bahwa masa periodesasi nota kesepahaman itu bisa mencapai lima tahun. Nah aturan ini kan jadi belum sinkron. Kami berharap itu juga bisa dipertimbangakan, apalagi kan kita sama-sama plat merah dan pemanfaatan lahan ini juga bukan untuk kepentingan bisnis,” terangnya.

Terpisah, Senior Vice President Corporate Secretary PT KS, Suriadi Arif mengaku belum memperoleh surat pertama dari Pemkot Cilegon. Dirinya mengatakan belum dapat berkomentar banyak kaitan persoalan itu lantaran tengah mengikuti rapat direksi.

“Kalau kita sih berharap, mekanismenya bisa sama seperti yang (lahan) alun-alun. Ya dilepas (dibebaskan oleh Pemkot Cilegon), berharap seperti itu. Cuma kan saya harus koordinasi lagi dengan Direktur SDM dulu, takut salah jawab. Konsepnya gimana, ataukah dikerjasamakan bentuk kerjasamanya seperti apa,” ujarnya melalui sambungan telepon. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ