Beranda Pemerintahan KPK Fasilitasi Penyelesaian Lahan KS yang Ditempati Pemkot Cilegon

KPK Fasilitasi Penyelesaian Lahan KS yang Ditempati Pemkot Cilegon

Kantor Walikota Cilegon

CILEGON – Persoalan aset yang dikelola oleh Pemkot Cilegon menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya koordinasinya menyangkut penertiban dan pemulihan aset daerah.

Belum adanya pencatatan administrasi yang baik mulai sertifikasi, lahan yang dikuasai pihak ketiga, hingga menimbulkan persoalan seperti sengketa dengan pemerintah daerah lain baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya hingga dengan BUMN dalam hal ini menyangkut lahan milik PT Krakatau Steel (KS) yang di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan dan pusat pemerintahan menjadi perhatian khusus.

“(Menyangkut lahan PT KS) Bagaimana ini baiknya? ada aset yang tercatat sebagai milik KS, kemudian di situ ada aset Pemkot. Untuk tertib dan maksimal pemanfataannya, kita cari solusi terbaiknya sesuai aturan, dan KPK akan memfasilitasi,” ungkap Koordinator Wilayah II Koordinator KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha, Rabu (16/9/2020).

Kendati tak menargetkan waktu penyelesaian persoalan, namun Asep mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu melalui tim-tim kecil yang dibentuk akan memfasilitasi persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama sejumlah lembaga negara yang berwenang agar ditemukan benang merah.

“Kita ingin semuanya berkomitmen untuk menyelesaikan segera. Tidak harus dibayarkan (transaksional), karena ini kan sama-sama negara, antara Pemkot dan BUMN. Jadi ga harus business to business lah, kita carikan solusinya,” katanya.

Untuk diketahui, upaya penyelesaian lahan milik PT KS tersebut sudah mencuat sejak tahun 2013 silam. Beberapa kali duduk satu meja, Pemkot dan PT KS tak kunjung menemukan kesepakatan atas lahan dengan total luas 9,1 hektare yang di atasnya telah berdiri Gedung DPRD maupun Kantor Walikota dan Pusat Pemerintahan daerah tersebut. Bahkan sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten lantaran ketidakjelasan status pinjam pakai lahan, yang belakangan status itu dilanjutkan pada 2016 silam.

Walikota Cilegon Edi Ariadi berharap persoalan lahan itu dapat segera dituntaskan. Ia tidak menampik bila status pemanfaatan lahan KS yang juga masih digunakan sekira 9 kantor pemerintahan lainnya itu hingga saat ini belum ada kejelasan sejak status pinjam pakai berakhir pada 23 Mei 2018 lalu lantaran terkendala Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/09/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak boleh pinjam pakai, namun harus dengan pola sewa berdasarkan persetujuan Komisaris.

“Kalau KS itu kan pengennya dibeli lah, transaksional sama kita. Memang kalau melihat Peraturan Menteri itu dilarang (pinjam pakai) tapi kan de facto kan didiamkan sama kita,” katanya.

Dijelaskan Edi, bila mengacu pada penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), lahan milik pabrik baja yang ditempati Kantor Walikota dan DPRD Cilegon tersebut senilai Rp300 miliar.

“Yah sekitar Rp3 juta permeternya. Kalau (dibayar cicil Pemkot Cilegon-red) selama 100 tahun sih ga masalah bagi saya. Nanti akan ada pembahasan lagi melalui rencana aksi kita dengan KS (bersama KPK),” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ