Beranda Pemerintahan Soal PL Rp169,4 M, TKI Banten: Bukti Pengendalian LPSE Masih Lemah

Soal PL Rp169,4 M, TKI Banten: Bukti Pengendalian LPSE Masih Lemah

Istimewa.

SERANG – Tim Kajian Independen (TKI) Banten menilai kisruh adanya penunjukan langsung (PL) atas proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp169,4 miliar menjadi bukti pengendalian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.

Koordinator TKI Banten, Aliga Abdilah mengatakan setidaknya terdapat sejumlah catatan terkait kisruh proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp169,4 miliar tanpa melalui proses lelang alias menggunakan metode PL. Pertama, pihaknya menduga LPSE Provinsi Banten tidak pernah melakukan verifikasi ulang atau evaluasi terhadap akun-akun yang sudah tidak digunakan lagi.

“Artinya pengendalian aplikasi tersebut sangat lemah yang dilakukan oleh pihak LPSE Provinsi Banten, atau Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten,” kata Aliga, Kamis (18/2/2021).

Kedua, lanjut Aliga, pihaknya mendapatkan informasi bahwa hak akses dalam pengadaan barang jasa sangat buruk secara internal. Sehingga dasar hak akses ini lah terjadinya kelalaian yang sangat buruk.

“Catatan ketiga, Gubernur Banten (seharusnya) memberikan teguran keras terhadap pelaku kelalaian baik dari pihak LPSE maupun dari pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Provinsi Banten. Hal ini sangat penting, demi kinerja Provinsi Banten lebih baik lagi,” katanya.

Empat, TKI Banten meminta Pemprov Banten segera melakukan evaluasi dan pengendalian yang tepat secara berkala dalam aplikasi pengadaan barang jasa. “Jangan sampai hanya bisa membuat laporan ke polisi, tetapi pembenahan internal tidak dilakukan. Jangan-jangan laporan ke polisi tersebut hanya menutupi kelemahan Pemprov dalam pengendalian aplikasi pengadaan barang/jasa,” jelasnya.

Lima, menurut Aliga, pihaknya menemukan adanya dua pernyataan berbeda dalam kasus ini, dimana Gubernur Banten mengatakan bahwa diduga adanya akun palsu. Sedangkan kepala Biro Pengadaan Barang Jasa mengatakan bahwa tidak ada akun palsu.

“Melihat kondisi dua statement yang berbeda ini jelas sekali bahwa koordinasi di dalam Pemprov Banten masih lemah. Melihat adanya tayangan paket pekerjaan Rp169,4 miliar yang menggunakan sistem penunjukan langsung dan statement antara Gubernur dan Kepala Biro, maka kami menduga adanya kelalaian dari pihak LPSE Provinsi Banten dan mungkin dari pihak PUPR Provinsi Banten dalam hal akun yang seharusnya sudah tidak perlu aktif lagi,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ