Beranda Pemerintahan Soal MoU Warnasari, Pemkot dan PT PCM Disemprot Pimpinan DPRD Cilegon

Soal MoU Warnasari, Pemkot dan PT PCM Disemprot Pimpinan DPRD Cilegon

Rapat dengar pendapat antara DPRD, Pemkot Cilegon dan PT PCM soal MoU Warnasari. (Gilang)

CILEGON – Pemkot Cilegon dituding telah melanggar sejumlah konstitusi dan peraturan dalam Memorandum of Understanding (MoU) terkait rencana pembangunan pelabuhan Warnasari antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan PT Krakatau Steel dan PT Chandra Asri Petrochemical sehingga mengakibatkan hal itu tidak diketahui parlemen.

Di antaranya yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah pasal pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Kalau mau kerja sama, studi kelayakannya harus ada dulu, sementara ini kan sudah MoU. DPRD itu tidak akan menghalangi, yang kami inginkan adalah mekanismenya ditempuh. Karena aturannya kan harus ada studi kelayakan dulu, barulah MoU. Nah kami pun punya tugas dan wewenang, salah satunya adalah memberikan persetujuan,” tegur keras Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurrotul Uyun di sela rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD, Pemkot Cilegon dan PT PCM, Senin (3/4/2023).

Menanggapi hal itu Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana beralasan bahwa konten MoU yang dimaksud baru sebatas rencana sebelum penyusunan studi kelayakan (Feseability Study/FS).

“Baru rencana pra FS dan FS yang akan dikerjakan tiga pihak dan MoU itu menjadi payungnya, kita belum melangkah ke kerja sama. Jadi pasca nanti kami telah mendapatkan hasil pra FS dan FS-nya, kami sampaikan kepada pimpinan, sebelum kerja sama pasti pimpinan sampaikan ke DPRD sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kilahnya.

Di tempat yang sama Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy menjelaskan, sebagai BUMD dengan segala keterbatasan memaksa PT PCM membutuhkan keterlibatan investor dan terminal operator untuk merealisasikan Warnasari menjadi pelabuhan daerah.

“Yang pasti kami tidak memiliki niat untuk melepaskan lahan 45 hektare ini, lepas dari PCM dan pemerintah. Kami hanya melihat bahwa lahan ini selama puluhan tahun nol, tidak menghasilkan revenue apa-apa. Sehingga kita ingin memberdayakan lahan ini, pemanfataannya dengan apa pun metodenya tentu dapat menghasilkan uang,” katanya.

Baca : Dewan Kecewa Tak Diberi Tahu, MoU Pelabuhan Warnasari Dinilai Tak Transparan

Sementara Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj menerangkan adanya imbauan dari parlemen tersebut guna mengantisipasi agar langkah yang ditempuh Pemkot dan PT PCM tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari yang dapat menyeret wakil rakyat.

“Karena dipastikan akan ada dampaknya ke DPRD kalau sampai itu menjadi persoalan hukum. Kalau soal Warnasari, semua masyarakat Cilegon itu merasa memiliki. Makanya jujur saya malu kalau ada masyarakat atau tokoh yang menanyakan ada kerja sama apa sih di Warnasari,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini