Beranda Pemerintahan Soal Besaran Kenaikan UMP dan UMK 2022, Pemprov Banten Tunggu Arahan Pusat

Soal Besaran Kenaikan UMP dan UMK 2022, Pemprov Banten Tunggu Arahan Pusat

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi saat dikonfirmasi wartawan.(Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini masih menunggu arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Seperti diketahui, buruh dari berbagai serikat meminta Gubernur Banten menaikan UMP sebesar 8,9 persen dan UMK sebesar 13,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu Juklak dan Juknis dari Kemenaker terkait penetapan UMP dan UMK 2022. Dirinya juga menegaskan, Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama buruh terkait upah minimun.

“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” kata Al Hamidi, Rabu (3/11/2021).

Dijelaskan Al Hamidi, tahapan penetapan upah minimum dilakukan setelah turunnya surat edaran Kemenaker yang berisi Juklak dan Juknis. Dimana dalam  surat edaran itu terdapat pertimbangan dalam menetapkan upah menimum yang didasari atas nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, termasuk Provinsi Banten.

“Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP. Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Menaker dimaksud, Gubernur Banten membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten yang berisi Juklak/Juknis sebagaimana dijelaskan dalam surat Menaker tersebut dan menjadi pedoman dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk membahas UMK,” jelasnya.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lanjut Al Hamidi, akan disampaikan kepada Bupati/walikota. “Dan (selanjutnya) Bupati/Walikota memberikan rekomendasi usulan tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur,” paparnya.

Al Hamidi mengungkapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan melakukan rapat pembahasan yang akan dilaksanakan dua kali.

“Rapat (itu) untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi saran dan pertimbangan kepada gubernur untuk ditetapkan UMP yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 dan rapat pembahasan saran/pertimbangan terkait UMK yang harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 31 November,” ungkapnya.

Al Hamidi juga menegaskan, dalam penetapatn  UMP dan UMK, pihaknya tetap berpedoman pada regulasi yang ada. “Yang menjadi pertimbangan penetapan upah adalah murni regulasi,” ujarnya.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku, penentuan besaran UMP dan UMK 2022 tetap mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menilai, penetapan UMP dan UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan.

“Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red),” kata WH.

Terkait aksi unjukrasa ribuan buruh menuntut kenaikan UMP dan UMK 2022, WH menilai, jika demonstrasi tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi  kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini