SERANG – Penyerapan pupuk bersubsidi di Provinsi Banten masih rendah. Hingga 13 Oktober 2026, petani baru menebus 33.441 ton pupuk urea atau sekitar 40 persen dari total alokasi 82.729 ton. Persoalan pendataan penerima, keterbatasan modal, dan kemarau panjang menjadi kendala penyaluran.
Di tengah rendahnya penyerapan, petani justru mengeluhkan sulitnya menebus pupuk karena nama mereka tidak tercantum dalam data kelompok tani. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan pendataan penerima pupuk bersubsidi di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, sejumlah faktor memengaruhi rendahnya penyerapan pupuk.
Sebagian petani belum mengolah lahan akibat kemarau panjang. Selain itu, kemampuan modal petani dan ketidaksesuaian data luas lahan dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) turut menghambat penebusan pupuk.
“Ya penyebabnya ada beberapa, seperti petani belum mengolah lahan karena kemarau yang panjang, kemampuan modal petani untuk menebus pupuk, data luas lahan yang dimiliki atau digarap oleh petani tidak sesuai dengan E-RDKK,” kata Saiful, Kamis (14/10/2026).
Data Distan Provinsi Banten per 13 Oktober 2026 menunjukkan penyerapan pupuk bersubsidi belum merata. Pupuk urea baru mencapai sekitar 40 persen, sedangkan pupuk NPK mencatat penyerapan lebih tinggi.
Berikut rincian penyerapan pupuk bersubsidi di Banten, pupuk Urea terserap 33.441 ton dari alokasi 82.729 ton atau sekitar 40 persen. NPK terserap 33.073,5 ton dari alokasi 65.000 ton atau sekitar 51 persen.
Pupuk Organik terserap 350,4 ton dari alokasi 1.770 ton atau sekitar 20 persen.
Pupuk organik mencatat penyerapan terendah. Hingga pertengahan Oktober, sekitar 80 persen dari alokasi pupuk organik belum terserap petani.
Persoalan penyaluran pupuk tidak hanya berkaitan dengan cuaca dan kemampuan modal. Firman, seorang petani yang beberapa waktu lalu mengikuti demonstrasi di Gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, mengaku kesulitan membeli pupuk di tingkat agen karena namanya tidak tercantum dalam data kelompok tani setempat.
Firman mengatakan, dirinya baru bisa membeli pupuk setelah beradu argumen dengan pihak agen. Saat memeriksa daftar penerima dari kelompok tani, ia mengaku menemukan sejumlah nama yang menurut pengamatannya bukan petani.
Pengalaman tersebut membuat Firman mendesak pemerintah membenahi pendataan dan menelusuri dugaan penyalahgunaan daftar penerima pupuk bersubsidi.
“Kita meminta agar pemerintah bisa segera membenahi ini, memberantas mafia-mafia ini. Saya awalnya enggak bisa beli, namanya enggak ada. Padahal saya terdaftar, pas saya periksa, ternyata banyak nama yang dikasih oleh Poktan itu bukan petani. Makanya ini saya minta pemerintah untuk dibenahi, karena kami yang petani sebenarnya sulit mendapatkan pupuk,” kata Firman.
Keluhan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam distribusi pupuk bersubsidi: petani yang membutuhkan pupuk mengaku kesulitan mengaksesnya, sementara pemerintah mencatat penyerapan sejumlah jenis pupuk masih rendah.
Dugaan ketidaktepatan data yang disampaikan Firman perlu ditelusuri melalui pemeriksaan daftar penerima, kesesuaian identitas petani, dan luas lahan yang mereka garap. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar menjangkau petani yang memenuhi persyaratan.
Saiful mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan penyerapan pupuk melalui koordinasi dengan penyuluh pertanian. Ia meminta penyuluh aktif mengingatkan petani dan kelompok tani agar segera menebus pupuk sesuai alokasi untuk mendukung produksi pertanian.
“Kita lakukan dengan para penyuluh memberikan informasi agar petani dan para poktan agar segera menebus pupuk dalam rangka peningkatan produksi padi,” ujarnya.
Distan juga meminta kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan) memastikan daftar penerima sesuai dengan kondisi di lapangan. Petani yang memenuhi persyaratan tetapi belum memperoleh alokasi perlu segera masuk dalam pendataan.
Menurut Saiful, penyuluh dapat membantu petani bergabung dengan kelompok tani yang sudah terbentuk. Jika jumlah petani yang belum terakomodasi cukup banyak, pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan kelompok tani baru agar mereka memiliki akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.
Saiful juga memperingatkan kelompok tani agar tidak memanipulasi data penerima. Ia menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti dugaan pemalsuan data dan kecurangan dalam distribusi pupuk.
“Sebaliknya, apabila ditemukan kelompok tani yang memalsukan data, memasukkan nama orang yang bukan petani, atau melakukan kecurangan lainnya, kami akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun, upaya meningkatkan penyerapan tidak cukup hanya dengan meminta petani segera menebus pupuk. Pemerintah juga perlu memastikan ketepatan data penerima, mengingat petani yang memenuhi persyaratan tidak boleh kehilangan akses akibat persoalan administrasi.
Dari sisi alokasi, pemerintah meningkatkan kuota pupuk urea dan NPK untuk Banten pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, alokasi pupuk organik mengalami penurunan tajam.
Saiful menyebut, alokasi pupuk urea naik dari 82.604 ton pada 2025 menjadi 82.729 ton pada 2026. Alokasi pupuk NPK meningkat dari 58.129 ton menjadi 65.000 ton.
“Alokasi untuk pupuk Urea meningkat dari 82.604 ton menjadi 82.729 ton. Sementara alokasi pupuk NPK naik dari 58.129 ton menjadi 65.000 ton. Meskipun memang alokasi pupuk Organik justru turun dari 6.857 ton pada tahun sebelumnya menjadi 1.770 ton pada 2026,” terang Saiful.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
