CILEGON – Sekretariat DPRD Kota Cilegon memastikan telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dalam kegiatan pencetakan buku. Bahkan, pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut diklaim telah dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 diterbitkan.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelayanan Sekretariat DPRD Kota Cilegon, Andi Lala, mengatakan pihaknya tetap menjalankan kewajiban untuk menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut juga telah melalui proses klarifikasi dan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ketika adanya temuan itu menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjuti. Tapi bukan berarti kami tidak melakukan sanggahan. Kami juga melakukan klarifikasi,” kata Andi Lala saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Cetak Buku di Sekretariat DPRD Cilegon
Andi menjelaskan, kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan sejak awal proses pemeriksaan, bahkan sebelum LHP resmi diterbitkan.
“Sudah ditindaklanjuti. Di awal-awal sekali. Sebelum LHP terbit, kami sudah melakukan pengembalian sejumlah nilai yang ada di LHP, sekitar Rp47 juta sekian,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan temuan tersebut masih tercantum dalam LHP meski pengembalian telah dilakukan, Andi mengatakan proses tindak lanjut dilakukan berdasarkan tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan BPK.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan konfirmasi pada 25 Juni lalu, tindak lanjut atas temuan di Sekretariat DPRD Kota Cilegon telah dinyatakan selesai.
“Intinya sudah ditindaklanjuti. Sudah clear, sudah selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan pencetakan buku di Sekretariat DPRD Kota Cilegon. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rekomendasi agar dilakukan pengembalian ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut pihak Sekretariat DPRD, rekomendasi tersebut kini telah dituntaskan melalui pengembalian kelebihan pembayaran sesuai nilai yang direkomendasikan BPK.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
