KAB. SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa tentang sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan sangat penting. Hal itu didasari masih banyaknya sekolah dengan kondisi bangunan rusak hingga fasilitas dasar yang belum memadai.
Ulum mengatakan, regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan, bukan sekadar mengandalkan bantuan pemerintah pusat.
Menurut Ulum, usulan Raperda tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat dan hasil pengawasan Komisi II DPRD saat mengunjungi sekolah-sekolah. Dari kunjungan itu, DPRD menemukan persoalan mulai dari kerusakan ruang kelas hingga keterbatasan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan perpustakaan.
“Kalau belum tertuang dalam Perda, pembangunan sarana prasarana sekolah hanya menjadi salah satu prioritas yang bersaing dengan kebutuhan lain. Tetapi kalau sudah menjadi Perda, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang kita sepakati,” kata Ulum, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki peta kebutuhan sarana pendidikan yang jelas, mulai dari kondisi bangunan, tingkat kerusakan, fasilitas pendukung, hingga kebutuhan anggaran untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Selama ini, pembangunan dan perbaikan sekolah juga mengandalkan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN. Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin memperkuat peran APBD Kabupaten Serang dalam membiayai kebutuhan infrastruktur pendidikan.
Ulum mengatakan, DPRD masih mengumpulkan data kondisi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Data itu akan menjadi dasar untuk menentukan skala prioritas, besaran anggaran tahunan, dan target waktu penyelesaian.
“Kita ingin memastikan berapa jumlah sekolah yang kondisinya layak, rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Dari situ, kita bisa menghitung kebutuhan anggaran dan menentukan berapa lama persoalan sarana prasarana pendidikan bisa kita selesaikan,” ujarnya.
DPRD juga akan membahas prioritas pembangunan dalam Raperda, termasuk perbaikan gedung sekolah, pemenuhan fasilitas MCK, perpustakaan, serta kebutuhan ruang kelas baru.
Ulum menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya membangun gedung. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas pendukung memadai agar proses belajar mengajar berjalan optimal.
DPRD turut mempertimbangkan kebutuhan ruang kelas baru (RKB) dan kemungkinan pembangunan unit sekolah baru (USB). Penentuan kebutuhan itu akan mengacu pada daya tampung sekolah, jumlah lulusan, pertumbuhan penduduk, dan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.
Untuk tingkat SD, Ulum menilai, penambahan ruang kelas lebih mungkin menjadi prioritas dibandingkan pembangunan sekolah baru.
Sementara itu, pembangunan SMP baru masih terbuka jika daya tampung sekolah yang tersedia tidak mampu menampung lulusan SD di suatu kecamatan atau akses menuju sekolah terlalu jauh.
“Jangan sampai jumlah siswa dalam satu rombongan belajar terlalu gemuk sehingga proses belajar mengajar tidak maksimal. Kita harus melihat daya tampung dan kebutuhan riil di setiap wilayah,” katanya.
Di sisi lain, Ulum menyebut, pembahasan awal Raperda akan berfokus pada SD dan SMP yang menjadi kewajiban utama Pemkab Serang. DPRD belum memasukkan madrasah dan sekolah swasta sebagai sasaran utama regulasi tersebut.
Dia mengatakan, DPRD sempat membahas usulan bantuan untuk sekolah swasta dan madrasah. Namun, menurut dia, pemerintah daerah perlu lebih dulu memastikan sekolah negeri yang menjadi tanggung jawabnya memperoleh fasilitas memadai.
“Bagaimana kita bicara membantu sekolah swasta dan madrasah kalau SD dan SMP yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sendiri belum semuanya terlayani dan terfasilitasi secara maksimal?,” ujar Bahrul.
Dia menambahkan, pembangunan sarana pendidikan berkaitan langsung dengan kualitas layanan dasar dan peningkatan indeks pembangunan manusia.
Karena itu, DPRD ingin Raperda tersebut mengatur kebutuhan fisik sekolah secara lebih terukur, lengkap dengan prioritas, target waktu, dan kebutuhan anggaran.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
