Beranda Peristiwa Segel SDN Gerendong 1 Pandeglang Dibuka, Ahli Waris Pasang Syarat

Segel SDN Gerendong 1 Pandeglang Dibuka, Ahli Waris Pasang Syarat

Unsur Fokopimcam Kroncong dan ahli waris membuka segel di SDN Gerendong 1 Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Garendong 1 Kabupaten Pandeglang pada Senin (19/1/2026) ini akhirnya bisa berjalan normal setelah sempat tertahan lantaran gerbang sekolah sempat disegel ahli waris.

Pembukaan segel itu setelah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kroncong dan pihak sekolah berdialog dengan ahli waris.

Sebelumnya, ratusan murid SDN Gerendong 1 tidak bisa belajar karena ahli waris memasang segel di gerbang sekolah. Alhasil, murid hanya bisa berkumpul di luar sekolah.

Kuasa hukum dari ahli Haji Isa, Zaenal Abidin mengaku mempersilakan para murid untuk belajar sambil menunggu itikad baik dari Pemkab Pandeglang. Namun, pihaknya tidak segan untuk menyegel kembali sekolah jika tidak ada kejelasan dari pemerintah.

“Hasil rapat ini kami tinggal menunggu informasi dari pemerintah daerah maunya seperti apa. Mau dilanjutkan secara damai, karena kami cari solusinya secara damai. Kami juga tidak mau anak bersekolah di sini tanahnya bersengketa,” kata Zaenal.

Sebetulnya, lanjut Zaenal, ahli waris hanya minta ganti rugi untuk lahan yang digunakan oleh sekolah. Akan tetapi, setelah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak sekolah dan Pemkab Pandeglang tidak pernah menemukan solusi yang terbaik.

“Ahli waris ini cuma minta ganti rugi tanah yang dia miliki, jadi dia (ahli waris) tidak meminta yang lain. Karena mereka memiliki bukti-bukti atas hak dan penjual menyatakan bahwa benar itu tanahnya yang dijual jadi tidak bisa disangkal secara hukum,” ungkapnya.

Zaenal menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pemilik tanah Haji Ujang menjual tanah tersebut kepada orangtua dari ahli waris bernama Haji Isa.

Setelah tanah tersebut dimiliki Haji Isa, yang bersangkutan memberikan izin kepada pemerintah untuk membangun Sekolah Dasar Instruksi Presiden (SD Inpres). Namun tidak pernah menjual tanah tersebut ke pemerintah.

Baca Juga :  Soal Aduan Petani, Distan Pandeglang Minta Petani Swadaya Pengadaan Selang Air

“Pak Haji Ujang dengan pak Haji Isa pada tahun 1981-1982 mendirikan SD Impres oleh CV milik pak Haji Ujang. Pak Haji Ujang mengakui bahwa tanah itu sudah dijual ke pak Haji Isa dan uangnya sudah diterima, dengan dasar jual beli,” jelasnya.

“Kalau zaman dulu seluruh Indonesia mendirikan SD Inpres karena waktu itu butuh belajar. Makanya pemerintah menginstruksikan supaya SD Inpres didirikan bukan dibeli tanahnya,” sambungnya.

Namun, hingga saat ini, taka ada realisasi penjualan dati ahli waria dan pembelian dari pemeeintah.

“Sampai saat ini belum ada realisasi (pembelian), kami tanya di bagian aset apakah hibah atau tanah negara atau pelepasan hak tapi tidak punya,” ucapnya.

Ia menegaskan, ahli waris siap melakukan mediasi ataupun upaya lain dengan Pemkab Pandeglang. Ia mengaku, telah mempunyai dasar yang jelas baik surat-surat ataupun pembeli tanah tersebut.

“Penjualnya masih hidup dan istri pembelinya masih ada dan tahu batasnya. Status awal, karena dulu Inpres mendirikan sekolah di sini, karena Pak Haji Ujang dulu punya CV dia siap bangunkan sekolah,” jelasanya.

“Tapi tanahnya dibebaskan dulu, maka Pak Haji Isa membebaskan tanah ini. Dan dibangun SD Inpres. Maka, harusnya bersyukur ada SD di sini. Ini pinjam pakai secara lisan tapi hadir bupati dan dinas-dinas pada waktu itu,” terangnya.

Ia melanjutkan, para kepala sekolah sebelum melakukan pembangunan selalu komunikasi dengan ahli waris. Hal itu karena mereka merasa tanah tersebut bukan tanah Pemkab Pandeglang.

Bahkan yang lebih membuat mereka kesal, ada beberapa orang yang sengaja datang ke pemilik lahan sebelumnya agar menyatakan tanah tersebut milik pemerintah.

“Setelah ganti Kades dan kepala sekolah, Pak Haji Ujang ditawari uang agar bisa menyelesaikan masalah ini supaya mendukung pemerintah. Tapi karena Pak Haji Ujang merasa menjual, dia tidak mau menerima,” tutupnya.

Baca Juga :  DPKPP Pandeglang Salurkan BSPS Sebanyak 2.519 Unit Rumah Tahun 2018

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd