Beranda Peristiwa Sebelum Penetapan, KPU Kota Serang Tunggu Sengketa PHP

Sebelum Penetapan, KPU Kota Serang Tunggu Sengketa PHP

Ilustrasi - foto istimewa rilitas.com

SERANG – Hari ini KPU Kota Serang telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Serang. Berdasarkan hasil rapat pleno, pasangan calon Walikota – Wakil Walikota Serang Syafrudin – Subadri unggul dibandingkan dua pesaingnya.

Pasangan Syafrudin-Subadri unggul di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang dengan total perolehan suara sebanyak 108.988. Pasangan Vera-Nurhasan unggul di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Curug dan Kasemen dengan total perolehan suara sebanyak 90.104. Sedangkan Pasangan Samsul-Rohman unggul di satu Kecamatan, yakni Kecamatan Walantaka dengan total perolehan suara sebanyak 82.144 suara.

Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, KPU Kota Serang akan mengagendakan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada Kota Serang. Untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, KPU Kota Serang menunggu para pihak yang akan melakukan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, dalam jangka waktu selama tiga hari.

“Pasangan calon yang hendak melakukan gugatan perolehan hasil pleno kepada Mahkamah Konstitusi kami persilakan,” kata Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri usai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di salah hotel di Kota Serang, Kamis (5/7/2018).

Fierly menjelaskan bahwa mengacu ke pasal 158 UU Pemilu maka perselisihan itu hanya berkaitan dengan hasil suara. Fierly juga menegaskan bahwa  MK hanya memproses manakala selisih antara pasangan calon dengan persentase yang telah ditentukan.

Karena jumlah penduduk kota Serang lebih di atas 500 ribu sampai 1 Juta maka yang harus diajukan ke MK itu selisih suaranya mininal satu persen, sementara realitasnya selisih suara sekitar  enam persen.

“Kalau kita taat kepada pasal 158, MK nanti akan melihat kalau selisihnya tidak satu persen tidak bisa diteruskan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh KPU, MK akan menerbitkan registrasi perkara pada tanggal 23 Juli mendatang.”Tiga hari dinyatakan tidak ada gugatan kita bikin rapat pleno penetapan terpilih,” katanya. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini