Beranda Peristiwa Satpol PP Tutup Paksa Hiburan Malam di Kramatwatu

Satpol PP Tutup Paksa Hiburan Malam di Kramatwatu

Sejumlah properti Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dikosongkan paksa

KAB. SERANG – Sejumlah properti Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dikosongkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Kamis (21/10/2021).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, tak hanya pengosongan namun pemutusan listrik juga dilakukan terhadap 11 THM diantaranya New Roger, Tri Naga, Alexa, dan Kuda Laut.

Hal itu dikarenakan pihak THM tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan sejak Februari dan tiga  peringatan yang sudah dilayangkam kepada para pelaku THM.

“Kita keluarin paksa yang tidak mematuhi batas waktu yang kita keluarkan.  Kita putus juga listriknya lewat PLN. Dari perizinan sudah per Februari jadi sosialisasi sudah, terus dievaluasi masih juga, jadi kita kasih waktu lagi di 7 hari peringatan pertama, 3 hari peringatan kedua, dan 3 hari peringatan ketiga,” ujar Ajat kepada BantenNews.co.id, Kamis (21/10/2021).

Petugas juga menemukan banyaknya ‘Pintu Doraemon’ yang dibangun oleh pelaku THM untuk tetap mengoperasikan THM meski sudah disegel.

“Jadi mereka ini sudahh disegel pintu depannya, sudah disegel pintu samping. Mereka buat lagi pintu belakang jadi yang merusak segel pertama sudah kita adukan tuh ke kepolisian karena merusak segel berdasarkan undang-undang nah jadi segelnya enggak dirusak lagi tapi dia buat pintu lagi jadi pintunya banyak pintu rahasia,” kata Ajat.

Pemkab Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang, telah melakukan segala upaya untuk menutup THM di JLS mulai dari menyegel, mencabut izin operasional dan IMB bangunan, pengosongan properti hingga pemutusan arus listrik.

Ajat mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan THM yang masih nekat beroperasi kembali.

“Diregulasi kita sanksi terakhir bongkar, kita datangi bulldozer untuk bongkar,” tegas Ajat. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini