Beranda Pemerintahan Sampaikan Raperda APBD 2022, Wabup Serang: Ada Potensi Peningkatan Pendapatan

Sampaikan Raperda APBD 2022, Wabup Serang: Ada Potensi Peningkatan Pendapatan

 

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Penyusunan rancangan APBD itu  untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah.

Dalam rancangan APBD 2022 itu, pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp2,6 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp736,75 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,85 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,69 miliar.

“Untuk belanja daerah tahun anggaran 2022 diestimasikan sebesar Rp2,92 triliun,” ujar Pandji, pada Selasa (2/11/2021).

Belanja daerah tersebut yakni terdapat belanja operasi sebesar Rp2,13 triliun, belanja modal sebesar Rp358,41 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp5,5 miliar, belanja transfer sebesar Rp422,94 miliar yang meliputi bagi hasil sebesar Rp24,05 miliar dan belanja bantuan keuangan Rp398,89 miliar.

“Defisit anggaran sebesar Rp316,67 miliar dan pembiayaan netto Rp316,67 miliar, maka pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp0,” kata Pandji.

Ia juga mengatakan Kabupaten Serang memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada, yang pertama itu bukan hanya sekadar dicari sumber-sumber pendapatan baru, yang pertama kita intensifikasi pungutan. Kalau yang tadi dipungut capaiannya hanya 40 persen atau 50 persen, sekarang diintensifkan agar minimum capaiannya bisa 90 persen. Itu kan gambarannya kemarin masalah Covid-19, nah mudah-mudahan nanti setiap objek pajak itu dicapai 100 persen atau 115 persen, itu bisa lebih,” jelas Pandji.

Terkait masih ada sejumlah objek pajak yang menunggak pembayaran pajak, Pandji mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan hingga menyegel.

“Kita kasih peringatan, kita tutup. Sudah kita lakukan, kecuali memang kemarin situasi Covid-19 seperti hotel kita memang harus bijak karena tingkat okupansi hotel relatif rendah. Sektor pariwisata yang paling terpuruk, tentunya kita tidak bisa main tutup main segel ketika mereka tidak mampu menbayar pajak perhotelannya,” kata Pandji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan agenda selanjutnya akan terlebih dahulu dipelajari oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang. “Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada Kamis 4 November 2021,” kata Bahrul Ulum.
(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini