Beranda Opini Saat Akademisi Menjadi Tameng: Catatan atas Loyalitas Komisaris Independen PT PCM

Saat Akademisi Menjadi Tameng: Catatan atas Loyalitas Komisaris Independen PT PCM

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fauzi Sanusi. (dok.pribadi)

Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Penetapan Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah sebagai Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akhirnya menjawab teka-teki yang sempat menggantung hampir sebulan. Wali Kota Cilegon sudah memilih. Panitia Seleksi (Pansel) sudah pleno. Dua nama sudah diumumkan. Tetapi setelah keputusan keluar, pertanyaan publik justru belum selesai. Bahkan, masuk ke ruang yang lebih serius: sebenarnya komisaris independen itu harus loyal kepada siapa?

Pertanyaan itu muncul karena salah satu anggota Pansel yang memerankan diri sebagai juru bicara menyebut bahwa loyalitas kepada pemegang saham menjadi salah satu pertimbangan utama. Ia juga menyatakan bahwa komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi perpanjangan tangan pemegang saham utama. Kalimat ini mungkin dimaksudkan sebagai penjelasan. Tetapi dalam ruang publik, hal itu terdengar seperti bunyi alarm tata kelola.

Masalahnya bukan pada kata loyalitas semata. Dalam organisasi mana pun, loyalitas tetap penting. Tetapi ketika jabatan yang sedang dibicarakan bernama komisaris independen, loyalitas harus diletakkan secara hati-hati. Loyal kepada perusahaan, boleh. Loyal kepada prinsip tata kelola, harus. Loyal kepada kepentingan publik sebagai pemilik akhir BUMD, wajib. Tetapi jika loyalitas dibaca sebagai kepatuhan kepada pemegang kuasa politik, maka kata “independen” mulai kehilangan isi sejak awal.

Komisaris independen bukan staf khusus pemegang saham. Bukan tukang stempel persetujuan. Bukan pula petugas yang ditempatkan agar kehendak pemilik modal berjalan tanpa gangguan kritik. Komisaris independen justru dibutuhkan karena perusahaan memerlukan pengawas yang berjarak, objektif, dan berani berkata tidak ketika keputusan bisnis berpotensi merugikan perusahaan.

Di sinilah pernyataan Pansel dari unsur akademisi itu menjadi blunder. Jika “loyalitas kepada pemegang saham utama” dijadikan pertimbangan pertama, maka publik berhak bertanya: loyalitas macam apa yang dimaksudkan? Loyalitas kepada Pemerintah Kota Cilegon sebagai institusi publik, atau loyalitas kepada kepala daerah sebagai aktor politik? Dua hal itu tidak boleh dicampuradukkan. Pemerintah daerah adalah institusi. Kepala daerah adalah pemegang mandat sementara. Ingat, BUMD bukan milik pribadi pejabat yang sedang berkuasa.

Baca Juga :  Ini Alasan Sekda Cilegon Tak Jabat Ketua Pansel Open Bidding

Yang juga menarik bukan hanya isi pernyataannya, tetapi siapa yang menyampaikannya. Dalam isu sepenting ini, publik wajar berharap Ketua Pansel tampil di depan menjelaskan dasar keputusan, logika seleksi, dan pertimbangan kelembagaan. Apalagi Ketua Pansel adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, unsur birokrasi yang secara formal memimpin proses seleksi. Namun yang banyak tampil memberi penjelasan justru anggota Pansel dari unsur akademisi.

Di titik ini, akademisi tampak dijadikan etalase penjelasan, sementara birokrasi berdiri lebih aman di balik kaca. Dengan “keluguannya” akademisi maju membawa diksi paling sensitif: loyalitas. Sementara birokrasi, yang memegang struktur formal proses UKK, tampak lebih nyaman berada di belakang panggung. Ini bukan tuduhan, tetapi kesan kelembagaan yang sulit dihindari.

Padahal unsur akademisi dalam Pansel semestinya hadir sebagai penjaga nalar, bukan sebagai bantalan empuk ketika kritik publik mulai datang. Akademisi dipanggil bukan untuk membuat keputusan politik terdengar ilmiah. Ia hadir untuk memastikan proses seleksi berdiri di atas kompetensi, integritas, independensi, dan akal sehat tata kelola. Jika akademisi justru tampil menjelaskan loyalitas sebagai pertimbangan utama bagi komisaris independen, maka problemnya bukan sekadar komunikasi publik. Problemnya sudah menyentuh jantung pengawasan BUMD.

Pemilihan Ratu Ati publik masih bisa memahami dari sisi pengalaman. Ia disebut pernah menjabat sebagai komisaris PCM dan memiliki rekam jejak yang dapat dibuktikan, sungguhpun persepsi politik masyarakat tidak mudah dihapus bahwa ia pernah dalam posisi ketua partai pengusung kepala daerah. Administrasi mungkin selesai. Namun ingatan publik tidak selalu tunduk pada dokumen administratif.

Yang lebih membutuhkan penjelasan serius adalah Rapih Herdiansyah. Jika figur ini lebih dikenal karena kontribusi politik dalam pemenangan kepala daerah daripada pengalamannya di bidang maritim, kepelabuhanan, logistik, atau pengawasan korporasi strategis, maka publik wajar bertanya: kebutuhan PT PCM yang mana yang hendak dijawab?

Baca Juga :  Peduli di Tengah Pandemi

PT PCM bukan BUMD kaleng-kaleng. Ia membawa agenda Pelabuhan Warnasari. Komisaris independennya harus mampu membaca laporan keuangan, menguji kelayakan investasi, memahami risiko korporasi, dan mengawasi direksi secara substantif. Pelabuhan tidak cukup diawasi dengan modal kedekatan. Strategi bisnis PCM tidak bisa diwujudkan hanya dengan loyalitas.

Dua kursi komisaris independen seharusnya menjadi ruang membangun komplementaritas kompetensi. Satu figur boleh kuat dalam pengalaman pemerintahan dan BUMD. Figur lain semestinya kuat pada bisnis pelabuhan, investasi, logistik, atau risiko korporasi. Tetapi jika dua kursi itu lebih terlihat dekat dengan peta politik pemenang, sementara kompetensi sektoral salah satunya diragukan, maka keputusan ini mudah dibaca sebagai racikan politik, bukan rujukan tata kelola yang sehat.

Yang juga patut dicatat adalah sikap sunyi DPRD. Dalam kasus sepenting PT PCM, para politisi parlemen lokal tampak lebih hemat suara mungkin energinya sudah habis untuk bicara jalan rusak, bansos, pokir atau mutasi ASN. DPRD memang tidak memilih komisaris, tetapi DPRD punya fungsi pengawasan. Mereka bisa memanggil Pansel, meminta penjelasan Wali Kota, membuka dokumen pertimbangan, dan menguji apakah penetapan komisaris independen ini memang berpijak pada kebutuhan perusahaan. Jika DPRD memilih diam, publik boleh bertanya: parlemen sedang mengawasi eksekutif, atau sedang ikut menjaga agar ruang kompromi-kompromi tetap aman?

Pada akhirnya, Pansel dan Wali Kota boleh berlindung di balik prosedur. Tetapi tata kelola yang baik tidak berhenti pada prosedur. Ia juga menuntut kepantasan, akuntabilitas, dan penjelasan yang masuk akal. Apalagi ketika kata “loyalitas” sudah telanjur dilempar ke ruang publik.

Komisaris independen PT PCM tentu harus loyal. Tetapi loyalitasnya bukan kepada dermaga politik tempat ia berlabuh. Loyalitasnya harus kepada warga Cilegon yang menunggu BUMD ini benar-benar memberi manfaat. Jika sejak awal ukuran yang paling nyaring adalah loyalitas kepada pemegang saham utama, sementara kompetensi sektoral tidak dijelaskan secara meyakinkan, maka sulit percaya bahwa agenda utamanya adalah mengembangkan PT PCM. Yang tampak justru sebaliknya: jangan-jangan PT PCM tidak sedang disiapkan menjadi kapal besar ekonomi daerah, melainkan dijadikan ruang tunggu yang nyaman sembari bisik-bisik kompromi politik.