Beranda Opini Peran Pemilih Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pilkada Banten 2024

Peran Pemilih Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pilkada Banten 2024

Surat Suara Pemilu 2024 - Foto istimewa

Oleh: Ryan Hidayat, Mahasiswa FISIP UNTIRTA

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah pemilihan kepala daerah sebagai penyerahan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat artinya bahwa rakyat, memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Masyarakat Banten dituntut untuk memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan kepala daearah yang jujur, terbuka dan berintegritas yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27, bulan November 2024. Partisipasi aktif tersebut khususnya ditunjukkan kepada para pemilih muda yang akan mendominasi suara pemilih pada pilkada Banten 2024.

Berdasarkan data daftar pemilih tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten 61,62 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 21,58 persen atau sekitar 1.908.605 jiwa, dan pemilh berusia 31-40 tahun sebanyak 40,04 persen atau sekitar 3.540.864 jiwa.

Jumlah pemilih muda cukup besar dan berkontribusi signifikan dalam pilkada Banten, dalam implementasinya hak pemilih muda masih mengandug masalah dan bahkan potensial yang menyebabkan pemilih muda kehilangan hak pilihnya. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Pemilih muda perlu melakukan sebuah gerakan. Gerakan yang dimaksud adalah berupa sosialiasi kepada pemilih muda agar mengambil andil dalam pesta demokrasi ini. Gerakan ini dilakukan agar demokrasi di Banten dapat menjadi sehat, yang salah satu syaratnya yaitu partisipasi aktif dari warga negara termasuk para pemilih muda di Banten.

Selain itu, sering kali kita menemukan praktik-praktik yang mengandung kecurangan, dial antaranya adanya praktik jual-beli suara, penggelembungan suara, hingga mengubah hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Untuk mengurangi praktik-praktik kecurangan tersebut, pemilih muda perlu mengawal suaranya sendiri secara bertanggung jawab dan mengetahui ke arah mana harus melapor jika menyaksikan tindakan kecurangan.

Selanjutnya, pemilih muda harus menciptakan partisipasi politik yang tinggi bagi generasi muda. Langkah yang harus ditempuh yaitu dengan mendelegasikan diri untuk berkiprah dalam sebuah sistem, yakni hadir sebagai representasi yang membawa kepentingan anak muda yang lebih terbaharukan untuk membawa provinsi Banten yang lebih adaptif dan solutif.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News