CILEGON – Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah resmi menjadi Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) setelah Wali Kota Cilegon bersama Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan keduanya melalui rapat pleno di Kantor Wali Kota Cilegon.
Anggota Pansel sekaligus juru bicara, Syaeful Bahri, mengatakan penetapan tersebut berlangsung pada Jumat (17/7/2026) malam dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK).
“SK tertanggal Jumat. Berdasarkan penetapan itu, Pansel menggelar rapat pleno sesuai Undang-Undang Nomor 37 tentang BUMD. Wali Kota memilih Dra. Ratu Ati Marliati, M.Si dan Rapih Herdiansyah, M.Si,” kata Syaeful, Senin (20/7/2026).
Syaeful menjelaskan Wali Kota menjadikan loyalitas kepada pemegang saham utama sebagai salah satu pertimbangan utama dalam menentukan komisaris independen.
“Komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi perpanjangan tangan pemegang saham utama. Karena itu, pertimbangan pertama tetap loyalitas,” ujarnya.
Selain faktor loyalitas, Syaeful menilai pengalaman Ratu Ati Marliati juga menjadi nilai tambah. Menurutnya, Ratu Ati pernah menjabat sebagai komisaris PCM dan memiliki rekam jejak yang dapat dibuktikan.
“Ibu Ati satu-satunya yang memiliki pengalaman dan paklaring sebagai komisaris PCM. Sejarah itu tidak bisa dibantah,” katanya.
Proses seleksi komisaris independen PCM berlangsung sekitar tiga bulan sejak pembukaan pendaftaran. Syaeful menegaskan lamanya proses tersebut tidak melanggar aturan karena regulasi tidak mengatur batas waktu penetapan.
“Soal lamanya proses, silakan tanyakan langsung ke Pak Wali. Yang jelas tidak ada tenggat waktu. Beliau juga sempat bertanya kepada saya dan mungkin ingin mempertimbangkannya dengan matang,” ujarnya.
Syaeful menambahkan, Ratu Ati Marliati dan Rapih Herdiansyah akan menjalani pelantikan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PCM.
“Pak Wali menyampaikan RUPS tidak akan berlangsung lama. Nanti kami informasikan jadwalnya,” pungkasnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
