Beranda Pemerintahan Rencana Pengadaan Sepeda Listrik Pemkab Pandeglang Terancam Batal

Rencana Pengadaan Sepeda Listrik Pemkab Pandeglang Terancam Batal

Asep Rahmat. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Rencana Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab) Pandeglang membeli sepeda listrik senilai Rp38 miliar untuk para ke Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) terancam gagal dilanjutkan karena terbentur aturan dan anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekda Pandeglang, Asep Rahmat. Kata dia, adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru nomor 211 dan 212 tahun 2022 membuat rencana pembelian sepeda listrik untuk RT dan RW terancam dibatalkan.

Adanya PMK nomor 211 dan 212 tahun 2022 membuat Pemkab Pandeglang mau tidak mau harus menggeser anggaran dibeberapa OPD salah satunya rencana pembelian sepeda listrik.

“Pergeseran itu menyesuaikan dengan PMK nomor 211 dan 212 tahun 2022 jadi APBD sekarang itu harus mengacu pada 2 PMK tersebut. Sehingga saya juga belum bisa memastikan apakah itu (pengadaan sepeda listrik) dipending dulu atau gimana, saya juga belum bisa menyampaikan karena belum final,” kata Asep, Selasa (23/5/2022).

Menurut Asep, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan terkait adanya pergeseran di beberapa titik dan masih belum menemukan keputusan akhir. Namun kemungkinan besar rencana pengadaan sepeda listrik bakal dihapuskan.

“Sekarang ini lagi proses pergeseran anggaran, nah dibahas dulu di TAPD sehingga belum ada keputusan final. Mudah-mudahan secepatnya ya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam PMK yang baru itu pemerintah daerah tidak bisa lagi leluasa menentukan anggaran lantaran anggaran tersebut sudah diposkan oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal menjalankan saja. Alhasil, daerah-daerah yang bergantung dari dana transfer pusat sangat terpengaruh kebijaksanaannya.

“Jadi begini, dulu DAU (Dana Alokasi Umum) itu gimana daerah tapi sekarang tidak bisa karena ada PMK tadi. Nanti kami tunggu dulu karena harus ada perhitungan yang akurat karena bagi daerah-daerah yang fiskalnya kecil ini akan berdampak tapi kalau fiskalnya itu tidak terlalu berdampak,” jelasnya.

Rahmat mengakui bahwa aturan baru tersebut datang terlambat lantaran APBD Pandeglang untuk tahun 2023 sudah diketuk palu sehingga Pemkab Pandeglang harus melakukan pergeseran anggaran kembali.

“Dari dulu fiskal kita itu paling kecil. Fiskal kita belum mandiri jadi berdampak sekali. Sayangannya APBD kita sudah diketuk tapi PMK nya baru diterima. Banyak sektor yang nanti dirasionalisasi, tapi yang penting DAU bisa ditransfer,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini