Beranda Berita Premiun Rehab Rumah Dinas Bupati Lebak Rp2 Miliar: Antara Pelestarian Cagar Budaya dan...

Rehab Rumah Dinas Bupati Lebak Rp2 Miliar: Antara Pelestarian Cagar Budaya dan Sensitivitas Publik

Rumah Dinas Bupati Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat seperti jalan rusak dan ribuan rumah tak layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan mengalokasikan dana hingga Rp2,1 miliar untuk merenovasi Rumah Dinas Bupati. Langkah ini menuai pro dan kontra, tak hanya di kalangan sejarawan dan budayawan, tetapi juga akademisi dan masyarakat sipil.

Bangunan bercorak neo klasik di jantung Rangkasbitung itu memang bukan sekadar rumah dinas. Ia adalah bagian dari sejarah, saksi bisu perjalanan pemerintahan lokal sejak masa kolonial. Kini, bangunan itu mengalami kerusakan di bagian atas, sekitar 35 hingga 45 persen, dan dikategorikan sebagai “rusak sedang”. Kondisi ini, menurut Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suryatupika, mendesak untuk segera diperbaiki.

“Sudah banyak bagian atas yang keropos. Ini rumah dinas yang sekaligus cagar budaya. Harus segera direstorasi, tetapi tetap mempertahankan keasliannya,” kata Irvan saat dikonfirmasi, akhir Juli lalu.

Proyek ini diberi nama Restorasi Gedung Negara (Rumah Dinas Bupati). Total dana yang dialokasikan terdiri dari pekerjaan fisik sebesar Rp1,9 miliar, ditambah penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan jasa konsultan pengawas. Anggaran proyek telah tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Namun, keputusan itu tak serta-merta disambut baik.

Jangan Ulang Kesalahan Masa Lalu

Teguh Setiawan, budayawan sekaligus sejarawan asal Lebak, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani bangunan bersejarah.

“Ini bukan sekadar bangunan. Ini jejak sejarah,” ujar Teguh saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/7/2025). Ia mengungkapkan kekhawatiran restorasi akan mengorbankan nilai otentik bangunan, seperti yang terjadi pada renovasi atap Stasiun Rangkasbitung yang kini bentuknya dianggap “jauh dari aslinya”.

Teguh menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu mempelajari dokumentasi lama: foto-foto, denah, hingga catatan sejarah yang menyertai gedung tersebut. “Perbaikan gedung cagar budaya harus mematuhi kaidah konservasi. Jangan terburu-buru. Bangunan seluas 180 meter persegi itu menyimpan banyak cerita,” katanya.

Baca Juga :  Ini Kata DLH Soal Minimnya TPS3R di Tangsel

Antara Kepatutan dan Skala Prioritas

Nada yang lebih tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Arif Nugroho. Menurut dosen Pascasarjana STIA Banten ini, rehabilitasi rumah dinas seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga dari kepatutan sosial dan sensitivitas publik.

“Kita tidak sedang bicara boleh atau tidak. Tapi apakah ini waktunya? Apakah sebesar itu anggarannya harus dikucurkan sekarang?” ucap Arif saat dihubungi pada Selasa (22/7/2025).

Arif mengingatkan, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat Lebak yang belum tersentuh. “Puluhan ribu rumah tak layak huni, jalan rusak di mana-mana. Lalu pemerintah memilih memprioritaskan rumah dinas dengan anggaran miliaran rupiah. Ini bisa menimbulkan kesan yang tidak berpihak pada rakyat,” tuturnya.

Ia bahkan menyarankan agar Pemkab meniru langkah-langkah simbolik yang telah terbukti memperkuat kepercayaan publik. “Menunda renovasi, lalu mengalihkan anggaran ke program sosial, bisa berdampak lebih besar secara politis dan moral,” katanya.

Restorasi atau Renovasi? Publik Perlu Diberi Narasi

Ketidakterbukaan dalam rencana proyek ini juga menjadi sorotan. Arif menilai, publik perlu tahu kondisi aktual rumah dinas, bagian mana saja yang rusak, dan apakah perbaikannya bisa dilakukan bertahap atau disederhanakan.

“Idealnya, proses ini dilakukan transparan sejak awal. Termasuk pembukaan hasil studi teknis, rekomendasi Balai Cagar Budaya, hingga pilihan material dan metode konservasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Irvan menyebut pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Balai Cagar Budaya Provinsi Banten. “Kita serahkan dulu ke mereka. Bahan bangunan dan metode perbaikan harus sesuai rekomendasi agar tidak salah langkah,” ujarnya.

Antara Keperluan dan Kepekaan

Proyek Rp2 miliar untuk memperbaiki rumah dinas yang berstatus cagar budaya memang dapat dipahami dari sisi pelestarian. Namun dalam dunia kebijakan publik, yang rasional belum tentu dirasa adil.

Baca Juga :  Pelantikan Edi Ariadi Sebagai Walikota Cilegon Dikebut

Pada akhirnya, seperti yang diungkapkan Arif, rehabilitasi rumah dinas bukanlah soal boleh atau tidak. Tapi soal bagaimana pemerintah menyusun narasi dan memilih waktu yang tepat. “Bukan hanya soal bangunan yang keropos, tapi juga soal kepercayaan publik yang jangan sampai retak,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin