Beranda Pemerintahan Pelantikan Edi Ariadi Sebagai Walikota Cilegon Dikebut

Pelantikan Edi Ariadi Sebagai Walikota Cilegon Dikebut

Ilustrasi pelantikan (google.com)

CILEGON – Satu pekan berlalu dari paripurna DPRD Cilegon tentang pengumuman peresmian pemberhentian Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi masa jabatan 2016-2021 pada Senin (14/1/2019), dokumen tindak lanjut dari momentum itu sudah sampai ke tangan pemerintah pusat.

Surat bernomor 17 1.1/42/ DPRD tentang Usulan Pengangkatan Wakil Walikota Cilegon Menjadi Walikota Cilegon Sisa Masa Jabatan 2016-2021 yang dilayangkan DPRD Cilegon kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Banten itu untuk terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, saat ini sudah berproses.

“Usulan wakil walikota jadi walikota, usulannya baru masuk Kamis, minggu lalu. Jadi saat ini masih dalam proses,” ungkap Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin kepada BantenNews.co.id melalui pesan WhatsApp, Senin (21/1/2019).

Informasi yang dihimpun pihaknya dari Ditjen Otda, pasca terbitnya SK Menteri Dalam Negeri kaitan permohonan dalam usulan DPRD Cilegon itu, seluruh tahap pelaksanaan pelantikan nantinya akan diatur oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk pelantikannya sendiri akan disesuaikan dengan jadwal bapak Gubernur, sesuai dengan pasal 164 UU 10 tahun 2016,” imbuhnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan permohonan usulan pengangkatan dan pengesahan Edi Ariadi sebagai Plt Walikota menjadi Walikota Cilegon sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota itu langsung ditindak lanjuti pihaknya.

“Semua sudah kita usulkan ke Kemendagri, jadi tinggal menunggu SK Kemendagri. Usulan itu Selasa (15/1/2019) siang diterima Biro Pemerintahan, proses paraf dan tandatangan Gubernur, Kamis dibawa oleh Kepala Bagian ke Kemendagri,” terangnya.

Senada dikatakan Sekretaris DPRD Cilegon, Tb Didi Sukriadi. Menurutnya pihaknya sudah bergerak cepat untuk mengawal proses keberlangsungan kepemimpinan di lingkup Pemkot Cilegon.

“Di hari yang sama setelah paripurna itu, langsung kita buatkan suratnya (usulan SK Pengangkatan dan Pengesahan). Pada hari Selasanya langsung masuk ke Biro Umum Provinsi, dan siangnya saya cek sudah turun ke Biro Pemerintahan, sementara di hari Rabunya itu sudah sampai ke meja Gubernur. Semua kami kawal,” kata Didi ditemui di ruang kerjanya.

Namun demikian, Didi tidak dapat memastikan waktu kapan pelantikan itu resmi dihelat. “Jadi walaupun pemprov sudah menentukan waktu pelantikan, tapi SK-nya belum turun ya mana bisalah. Harus keluar dulu SK Kemendagrinya, barulah dijadwalkan pelantikannya oleh Gubernur,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini