Beranda Pemerintahan Usulan Wakil Walikota Cilegon Pendamping Edi Maksimal Dua Orang

Usulan Wakil Walikota Cilegon Pendamping Edi Maksimal Dua Orang

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi memberikan keterangan ke awak media. (Foto : Gilang)

CILEGON – Asisten Daerah (Asda) I Cilegon Taufiqurrohman menyatakan bahwa menurut aturan yang ditetapkan, dalam pengajuan calon wakil walikota hanya bisa diusulkan sebanyak dua orang saja. Dari jumlah tersebut kemudian dipilih seorang menjadi wakil walikota. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

“Nanti setelah Pak Plt Walikota dilantik menjadi definitif, baru kemudian diusulkan wakil walikota. Wakil Walikota yang diusulkan hanya dua orang, tidak boleh lebih yang ikut pemilihan. Nanti di antara dua itu yang memilih Anggota DPRD Kota Cilegon, siapa yang layak menjadi wakil walikota,” ujar Taufiqurrohman, Kamis (18/10/2018) kemarin.

Dikatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus perihal pelantikan Edi Ariadi setelah Iman diputuskan inkrah. Kata dia, memang dalam alur pelantikan cukup panjang.

“Setelah diputuskan inkrah dari pengadilan kan menunggu surat pemberhentian dulu dari Kemendagri. Kita juga sudah koordinasi dengan Biro Pemerintahan di Pemprov Banten dan Kemendagri soal pengurusan pelantikan Pak Edi Ariadi ini,” terangnya.

Dikatakan Taufiq, pihaknya tidak bisa memastikan kapan surat pemberhentian dari Kemendagri bisa segera diterima.

“Yang bikin lama ini kan dari meja ke meja. Ya mudah-mudahan paling lambat Desember 2018 Pak Edi bisa dilantik menjadi definitif,” terangnya.

Setelah mendapatkan surat Pemberhentian dari Kemendagri, kata dia, kemudian dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa pelantikan.

“Itu yang menyelenggarakan di DPRD Cilegon. Nanti yang melantik Gubernur Banten sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” tambahnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini