Beranda Hukum Pura-Pura Bantu Cari Dukun, Empat Pelaku Bunuh Dua Pria di Perkebunan Karet...

Pura-Pura Bantu Cari Dukun, Empat Pelaku Bunuh Dua Pria di Perkebunan Karet Lebak

Empat pelaku yang membunuh dan membuang jasad dua korban di perkebunan karet yang berada di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (15/1/2023). Foto: Ade/BantenNews.co.id
Empat pelaku yang membunuh dan membuang jasad dua korban di perkebunan karet yang berada di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (15/1/2023). Foto: Ade/BantenNews.co.id

LEBAK – Polisi membongkar motif keempat pelaku yang membunuh dan membuang jasad dua pria di perkebunan karet yang berada di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. Pembunuhan tersebut berawal dari para tersangka yang pura-pura untuk mencarikan dukun.

Kedua korban diketahui berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sedangkan korban lainnya yakni KJH (48) warga Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan sopir dari WD.

Para korban awalnya datang ke Kabupaten Serang, Banten untuk janjian pertemuan dengan MT (36), tersangka utama yang juga merupakan teman dari KJH. Ketiganya sepakat untuk bertemu di salah satu rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Kragilan pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

KJH memang sudah mengenal MT, keduanya berkenalan sejak Februari 2020 saat sebagai relawan Covid-19 di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

“Dalam pertemuan itu, korban mengutarakan kepentingannya yang meminta dibantu mencarikan dukun,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat pers rilis di Mapolda Banten, Senin (16/1/2023).

Kemudian ketiganya berangkat ke petilasan yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sekira pukul 18.00 WIB menggunakan mobil Daihatsu Luxio Nopol B-1574-UID. Mobil itu diketahui dipinjam korban dari saudaranya.

“Tersangka melihat kondisi mobil korban dan tahu betul mobil inilah yang menjadi daya tarik. Kemudian sebelum sampai di petilasan, MT menghubungi tiga tersangka lainnya untuk bisa ikut bareng ke petilasan dan dikomunikasikan untuk mengambil mobil korban serta mengeksekusi korban,” jelas Shinto.

Para tersangka sengaja merencanakan pencurian dengan cara berpura-pura membantu korban mencarikan dukun lantaran saat itu MT tertekan utang sebesar Rp6 juta. Niat awal para pelaku adalah untuk mencuri mobil korban dan menjualnya.

Setibanya di petilasan, MT sengaja mengajak KJH untuk mencari kopi sehingga WD bersama tersangka lainnya yakni SP (40), MA (31), dan SM (30). Para tersangka sebelumnya juga sudah menyuguhi kopi untuk WD.

Kopi tersebut telah dicampur racun padi, namun racun tersebut tidak berefek apapun kepada korban. Melihat WD tidak meninggal dunia karena kopi beracun, SM dan SP membunuhnya dengan menjerat leher korban.

“Dalam kondisi duduk, dua tersangka menjeratkan (kabel listrik-red) ke leher korban kemudian menarik saling silang sampai memastikan korban meninggal. Salah satu tersangka (MA-red) menggeledah tubuh WD dan mengambil barang-barangnya,” ucap Shinto.

Tak lama kemudian sekira pukul 23.00 WIB, KJH dan MT kembali ke petilasan. Dalam posisi masih berdiri, dua tersangka lainnya langsung menjerat leher korban hingga jatuh, korban pun sempat memberontak namun akhirnya ia tewas dengan luka trauma di dada kanan, tulang iga patah, serta pendarahan di rongga kanan yang menembus paru-paru.

Keempat pelaku langsung memasukkan jasad kedua korban ke dalam mobil yang sebelumnya dibawa korban. Saat itu tujuan para pelaku adalah membuang keduanya ke daerah Kecamatan Warunggunung atau Malingping.

Tetapi dikarenakan hari sudah menjelang pagi dan kebetulan melewati perkebunan karet, para tersangka langsung meletakkan mayat keduanya di atas rerumputan perkebunan karet sekira pukul 03.00 WIB pada Jumat (13/1/2023).

“Keempatnya lalu ke Pelabuhan Merak untuk menyebrang ke Lampung Timur ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik saudara korban,” kata Shinto.

Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Lebak, Subdit Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten serta Polres Lampung Timur menemukan informasi terkait keberadaan para pelaku. Keempatnya ditangkap di Dusun Bangun Jaya, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung timur pada Sabtu (14/1/2022).

Kini keempat pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Shinto. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini