Beranda Pemerintahan PT Taman Sari di Tangerang Komitmen Penuhi Kewajiban Tunggakan Pajak Rp3,2 Miliar

PT Taman Sari di Tangerang Komitmen Penuhi Kewajiban Tunggakan Pajak Rp3,2 Miliar

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan. (beritasatu.com)

 

SERANG – PT Taman Sari berkomitmen untuk memenuhi kewajiban atas tunggakan pajak senilai Rp3,2 Miliar. Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak daerah dalam beberapa tahap hingga November 2021.

Pembayaran tahap pertama sebesar Rp458 Juta telah dilakukan pada Kamis (10/6/2021) atas hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai total Rp3,2 Miliar yang menunggak dalam kurun waktu  tahun 1995 – 2020.

BACA JUGA : Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, PT Taman Sari Klaim Siap Bayar Nyicil ke Pemkab Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi komitmen ini. KPK berharap PT Taman Sari akan memenuhi komitmennya dan menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak (WP) lainnya di Kabupaten Tangerang agar patuh melakukan pembayaran pajak daerah.

“Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah melakukan upaya penagihan piutang pajak kepada para WP sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya melalui sektor pajak,” kata Juru Bicara KPK Ivi Maryati melalui siaran tertulis yang diterima BantenNews.co.id, Jumat (11/6/2021).

KPK juga mendorong Bapenda Kabupaten Tangerang untuk melakukan penegakan disiplin bagi WP lainnya yang belum taat pajak daerah.

Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Tangerang melakukan pemasangan spanduk peringatan kepada PT Taman sari terkait kewajiban pembayaran PBB. Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II dengan Pemkab Tangerang pada 27 April 2021. Atas hasil pemeriksaan pajak pemda bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui terdapat tunggakan pajak PT Taman Sari senilai Rp3,2 Miliar.

Atas tunggakan pajak tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penagihan dan pemberian sanksi administratif berupa pemasangan spanduk belum bayar pajak. KPK kemudian melakukan monitoring untuk memastikan pemenuhan kewajiban para wajib pajak.

Selain mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah, KPK melalui aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) terus mendampingi perbaikan tata kelola pemerintah daerah pada tujuh area intervensi lainnya, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tata kelola dana desa. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini