
SERANG– Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Asep Kurnia, menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan perdagangan sembako tahun anggaran 2021-2022 kepada aparat penegak hukum. Ia mengklaim jajaran direksi baru tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus tersebut menyeret sejumlah pegawai PT ABM sebelumnya. Asep mengatakan, direksi yang baru menjabat akan memusatkan perhatian pada pembenahan tata kelola dan manajemen perusahaan.
“Kami direksi yang baru tidak intervensi terkait kasus itu, kami serahkan ke proses hukum yang sedang berlangsung ya,” kata Asep seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) PT ABM dengan PT Daesang Food Indonesia di Gedung Negara Banten, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan jajaran direksi baru belum genap 100 hari bekerja. Meski begitu, perkara korupsi yang sedang disidik Kejati Banten menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan perusahaan, terutama dalam mencegah konflik kepentingan dengan pihak swasta.
“Ya tentu, tentu kami direksi baru belajar dari apa yang saat ini sedang terjadi. Kami (akan) membangun tata kelola manajemen perusahaan yang baik, good corporate governance dan good corporate culture,” ujarnya.
Untuk memperbaiki tata kelola tersebut, Asep mengatakan ABM akan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah terulangnya penyimpangan dalam kegiatan bisnis perusahaan.
Di tengah upaya pembenahan, Asep juga menargetkan ABM bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembagian dividen kepada Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu strategi yang disiapkan ialah mengembangkan bisnis perdagangan antarbadan usaha atau business to business (B2B).
Melalui skema itu, ABM akan membeli barang untuk kemudian menjualnya kembali kepada perusahaan industri di Banten. Asep menyebut perusahaan daerah tersebut akan mengambil peran dalam rantai perdagangan yang selama ini melibatkan produsen dan pembeli industri di wilayah Banten.
“Kami sebagai BUMD ABM hadir di situ. Jadi tidak bisa ABM hanya sebagai penonton, sekarang menjadi pelaku bisnis juga,” kata dia.
ABM juga mulai menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Daesang Food Indonesia. Asep mengklaim kerja sama dengan perusahaan berskala nasional dan internasional tersebut berbeda dengan pola bisnis pada periode sebelumnya sehingga tidak membuka ruang konflik kepentingan.
“Kami pastikan tidak ada konflik of interest. Mengingat tentu ini sedikit berbeda ya, jangan disamakan dengan yang terdahulu. Industri yang datang itu sekelas PT Daesang Food Indonesia yang semua masyarakat tahu siapa itu Daesang Food Indonesia, big company, perusahaan besar, perusahaan nasional dan internasional. Bukan hanya, mohon maaf, perusahaan kecil, ini besar. Mereka tidak bisa kita intervensi juga,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT ABM sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Babar Suharso, menyebut perkara korupsi tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi pengelolaan perusahaan. Ia mengklaim telah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap jajaran direksi.
“Ya itu upaya perbaikan namanya. Koreksi,” kata Babar.
Babar membantah kasus yang tengah ditangani Kejati Banten menunjukkan persoalan korupsi yang terus berulang di tubuh ABM. Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan kepengurusan periode sebelumnya sehingga tidak mencerminkan pengelolaan perusahaan saat ini.
“Ya itu kan periode lalu, enggak berulang dong. Sekarang enggak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Babar mengatakan pembenahan internal juga akan melibatkan pendampingan aparat penegak hukum. Adapun evaluasi terhadap pengurus lama, termasuk kemungkinan pergantian personel, diserahkan kepada direksi.
Ia memperingatkan bahwa pengurus yang kembali melakukan pelanggaran akan menghadapi konsekuensi hukum dan pemberhentian dari perusahaan.
“Ya udah jelas urusannya hukum, pecat. Gitu aja,” kata dia.
Gubernur Banten Andra Soni juga meminta direksi baru menjadikan integritas sebagai landasan pengelolaan ABM. Ia menyerahkan penanganan perkara korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta jajaran perusahaan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Yang pasti pada kepengurusan yang baru, saya tadi tekankan bahwa integritas itu adalah salah satu syarat untuk bisa ABM ini sesuai dengan apa yang kita cita-citakan,” kata Andra.
Andra mengatakan Pemerintah Provinsi Banten akan memperkuat sistem pengawasan terhadap perusahaan daerah tersebut. Pengawasan diperlukan agar seluruh kegiatan bisnis ABM berjalan sesuai aturan hukum dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
“Jelas itu. Pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan hukum, sesuai dengan rencana kerja, dan kemudian kita ada sistem yang harus mengawasi ya, setiap apa yang dikerjakan oleh PT ABM sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perdagangan sembako di PT ABM tahun anggaran 2021-2022. Tiga tersanga itu adalah eks Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM berinisial TBM serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN.
Dari hasil penyidikan para tersangka diduga bersekongkol dalam kerja sama pengadaan dan perdaganganan sembako. Bisnis sembako tersebut beripa minyak goreng, gula, tepung, dan komoditas lainnya. Namun para tersangka tidak menjalankan proses bisnis seperti seharusnya. Perusahaan swasta yang bekerja sama dengan mereka juga diduga diloloskan karena kedekatan dengan tersangka TBM.
“Kegiatannya itu ada, tetapi kegiatan itu ternyata dalam pengembaliannya, harusnya kan kerja sama harus ada hasil atau kickback yang menguntungkan bagi badan usaha milik daerah, realisasinya malah jadi rugi dan tidak dibayar,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza.
Para tersangka juga membuat perusahaan fiktif untuk melakukan transaksi dengan menggunakan nama pribadi. Total kerugian BUMD tersebut akibat kasus ini mencapai Rp6,8 miliar.
Sebelum kasus tersebut, pada tahun 2025 Plt Dirut PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya ditetapkan jadi tersangka korupsi pengadaan minyak goreng curah dengan kerugian negara senilai Rp20,4 miliar.
Pada Juli 2026 lalu, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yoga divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 6 tahun dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 150 hari. Sedangkan Andreas divonis lebih berat, ia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp20,48 miliar.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi