Beranda Hukum Rektor Universitas Negeri di Lampung Kena OTT KPK

Rektor Universitas Negeri di Lampung Kena OTT KPK

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Aksi operasi tangkap tangan (OTT) tindak korupsi kembali terjadi. Kali ini tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

“Tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” jelas Ari.

Rupanya bukan hanya rektor perguruan tinggi negeri Lampung, dalam OTT yang sama juga ditangkap sejumlah orang lainnya.

Hingga kini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, belum disampaikan apa detail kasus yang menjerat para terduga korupsi itu. Begitu pula detail nama-nama orang yang ditangkap. Dijelaskan jika KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik,” jelas Ali.

Di lain sisi, rupanya selain di Lampung tim Satgas KPK juga bergerak melakukan penelusuran di Kota Bandung. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini