Beranda Hukum TCW Penuhi Panggilan Kejati Banten Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sport Center

TCW Penuhi Panggilan Kejati Banten Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sport Center

Gedung Kejati Banten. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (6/12/2024). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, TCW diperiksa sejak Pukul 14.00-16.00 WIB. Ia dicecar sebanyak 37 pertanyaan mengenai perencanaan dan pengadaan lahan Sport Center.

“Ditanyakan tentang terkait seputar perencanaan pengadaan lahan sport center itu dari mulai penetapan lokasi sampai pembelian lahan,” kata Rangga kepada BantenNews.co.id.

Panggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya, setelah yang pertama ia dipanggil bersama Fahmi Hakim pada 22 November 2024 lalu. Sempat mangkir, akhirnya TCW datang ke Kejati hari ini sendirian.

Setelah pemeriksaan TCW, lanjut Rangga, pihaknya akan terlebih dahulu mengadakan evaluasi dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Saat ini, sudah sebanyak 42 orang saksi yang diperiksa mengenai kasus tersebut.

“Untuk sementara (TCW) belum (akan dipanggil lagi), karena tim penyidik Kejati Banten masih menunggu petunjuk untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kita periksa saksi saksi lainnya dulu,” pungkasnya.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News