
SERANG – Polresta Serang Kota membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan liquid etomidate yang diduga terhubung dengan sindikat lintas negara.
Polisi menangkap empat orang di Kabupaten Serang, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Sukabumi serta menyita sekitar 8,8 kilogram sabu dan sejumlah cartridge yang diduga berisi etomidate.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial RH di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadu Gerem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Mulanya kita melakukan penggerebekan awal di Padarincang, Kabupaten Serang, ditemukan empat plastik klip bening isi sabu 3,2 gram,” kata Yudha, Selasa (27/10/2026).
Dari pemeriksaan RH, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada pria berinisial MA yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Tim kemudian memburu MA sejak Maret hingga Oktober 2026.
Polisi menangkap MA, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat sekitar 2,06 gram yang tersimpan di lipatan celananya.
“Ditemukan barang bukti tiga buah plastik klip bening isi sabu beratnya 2,06 gram. Ditemukan di dalam lipatan celana pelaku,” ujar Yudha.
Polisi juga menemukan lima cartridge yang diduga berisi etomidate. Temuan tersebut mendorong penyidik menelusuri asal-usul barang dan memburu pihak lain yang diduga terlibat.
Dua hari setelah menangkap MA, polisi bergerak ke Kabupaten Sukabumi. Petugas menangkap dua pria berinisial YS (53) dan HF (31) di sebuah SPBU di Jalan Cibolang, Kecamatan Cisaat, Sabtu (24/10/2026).
Yudha mengatakan, polisi menyusun strategi untuk memancing kedua terduga pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di lokasi tersebut.
“Pada Sabtu, 24 Oktober dilakukan penangkapan kembali di lokasi ketiga, di pom bensin, Jalan Cibolang, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, setelah dilakukan rangkaian pancingan kepada pelaku,” tuturnya.
Dari kedua pria tersebut, polisi menyita dua kemasan plastik bening berukuran besar berisi sabu dengan berat sekitar 3.188,3 gram. Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan HF di Kampung Mangkaraya, Kelurahan Cibolang, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi itu, polisi menemukan tambahan sabu seberat 5.650,7 gram yang tersimpan dalam plastik kuning.
“Hasil pemeriksaan YS dan HF, tim berlanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka HF. Ditemukan narkoba jenis sabu dengan plastik kuning beratnya 5.650,7 gram ditemukan di rumah HF,” kata Yudha.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi memperkirakan total sabu yang mereka sita mencapai sekitar 8,8 kilogram.
Yudha menaksir nilai sabu itu mencapai Rp8,8 miliar berdasarkan perhitungan kepolisian. Namun, petugas tidak menemukan uang hasil penjualan saat menggeledah lokasi.
“8,8 kilogram kalau diuangkan Rp8,8 miliar dari semua jumlah atau nilai barang bukti sebelum dijual dan dihabiskan oleh para pelaku. Sampai tim saat ini, saat penggeledahan, tim tidak menemukan uang,” terangnya.
Meski sudah menangkap empat orang, polisi masih memburu seorang pria berinisial L. Yudha menduga L memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi hingga Malaysia dan Kamboja.
“Untuk hasil TKP keempat, tim masih melakukan penyelidikan dari mana asal usul barang tersebut. Satu orang dalam pengejaran berinisial L yang merupakan seseorang sindikat lintas negara, Malaysia dan Kamboja,” jelasnya.
Menurut Yudha, para terduga pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan narkotika. Mereka juga menggunakan kurir untuk mengirimkan barang dari satu orang ke orang lain.
“Mereka melakukan penjualan barang itu dari media sosial. Mereka menggunakan kurir orang yang membawa barang tersebut dari satu ke satu orang lainnya,” ujarnya.
Dari RH, polisi menyita sabu seberat sekitar 3,23 gram dan satu telepon seluler. Sementara dari MA, petugas mengamankan sabu sekitar 2,09 gram, sejumlah cartridge etomidate, dua timbangan, dan empat pak plastik bening.
Yudha menyebut, para terduga pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sebagai pengangguran maupun wiraswasta.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau mati,” pungkas Yudha.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd