Beranda Hukum Bocah Perempuan di Tangsel Dicekoki Sampai Teler, Lalu Dicabuli di Pos Satpam

Bocah Perempuan di Tangsel Dicekoki Sampai Teler, Lalu Dicabuli di Pos Satpam

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGSEL – Pria berinisial RR (43) tega mencabuli bocah perempuan berusia tujuh tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelum melakukan aksi bejatnya, RR terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman beralkohol sampai teler.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel pada 25 Februari 2022.

Ketika itu, RR memanggil korban saat tengah bermain di sekitar perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.

“Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos Satpam perumahan. Kemudian pelaku memberikannya minuman,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Akibat dicekoki, korban hilang kesadaran. Saat itu lah RR melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Setelah tidak sadarkan diri ini pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan,” ungkap Zulpan.

Selain mengamankan RR, penyidk turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa barang bukti itu di antaranya; celana, dres, dan hasil visum.

Atas perbuatannya, RR kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Zulpan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini