Beranda Pemerintahan Fraksi PDIP Walk Out, Ketua DPRD Kabupaten Serang: Rapat Tetap Kuorum

Fraksi PDIP Walk Out, Ketua DPRD Kabupaten Serang: Rapat Tetap Kuorum

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memberikan keterangan ke wartawan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan, rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Serang atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 tetap sah meski Fraksi PDIP memilih walk out dan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah tidak hadir.

Ulum menyebut, jumlah anggota DPRD yang bertahan di ruang rapat masih memenuhi kuorum. Ia juga menegaskan, ketidakhadiran bupati tidak melanggar tata tertib DPRD karena paripurna tersebut bukan agenda pengambilan keputusan.

“Saya menghormati hak yang melekat pada anggota Fraksi PDIP. Itu hak teman-teman PDIP dalam mengikuti atau tidak mengikuti. Yang pasti, rapat ini tetap dilanjutkan karena jumlah anggota masih kuorum,” kata Ulum usai paripurna, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 106 tata tertib DPRD mengatur kewajiban kehadiran bupati dan wakil bupati dalam rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan. Di luar agenda tersebut, salah satu dari keduanya dapat mewakili pemerintah daerah.

Dalam paripurna kali ini, Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi. Ulum menegaskan, langkah tersebut sah secara aturan.

“Substantif dari kehadiran bupati itu dalam konteks paripurna yang agendanya pengambilan keputusan. Kalau paripurna pengambilan keputusan, wajib bupati dan wakil bupati hadir. Tapi jika di luar itu, bisa salah satu di antara keduanya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai pasal yang Fraksi PDIP gunakan untuk mempersoalkan ketidakhadiran bupati, Ulum tidak menyebut fraksi tersebut keliru. Ia menilai, PDIP mungkin tidak membaca ketentuan tata tertib secara menyeluruh.

“Bukan salah, mungkin tidak komprehensif pasal satu dengan yang lainnya. Karena di tatib kita hanya menyebutkan bahwa hanya paripurna pengambilan keputusanlah yang wajib dihadiri oleh bupati dan wakil bupati,” katanya.

Baca Juga :  DPRKP Banten Bersinergi dengan Dua Kabupaten Bangun RTLH

Ulum juga menanggapi banyaknya kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong saat rapat berlangsung. Ia memaklumi kondisi tersebut karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah menjalankan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500.

Namun, ia menyerahkan penjelasan mengenai ketidakhadiran kepala OPD kepada Wakil Bupati Najib Hamas.

“Karena memang ini masih dalam rangkaian agenda HUT Kabupaten Serang, kita memaklumi. Tetapi kalau dalam konteks kehadiran kepala OPD, saya kira Pak Wakil Bupatilah ranahnya yang menjawab,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah