Beranda Opini Politik Uang dan Dampaknya Terhadap Demokrasi

Politik Uang dan Dampaknya Terhadap Demokrasi

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

Oleh: Muslim, mahasiswa UIN SMH BANTEN Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Fenomena yang selalu mengemuka, tak terkecuali di tahun politik adalah hadirnya politik uang sebagai bagian pelaksanaan pesta demokrasi. James Pollock (1920) menyatakan, relasi antara uang dan politik akan terus menjadi persoalan besar dalam demokrasi dan pemerintahan.

Hal ini karena memang uang merupakan alat yang sangat signifikan untuk menguasai energi dan sumber daya. Maka sejak awal uang memiliki karakteristik yang khas, dapat dipindahkan dan dipertukarkan tanpa meninggalkan jejak sumbernya.

Politik uang merupakan salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggara pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia. Politik uang dimaksudkan sebagai praktek pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu, maupun oleh tim sukses, baik yang resmi maupun tidak, biasanya sebelum pemungutan suara dilakukan.

Apa itu politik uang ?

Politik Uang dalam bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan maksud untuk menentukan posisi seseorang, kebijakan yang akan dikeluarkan dan keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat namun sesungguhnya hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai politik.

Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dalam hal ini masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.

Politik uang dapat diartikan juga sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan memberikan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan. Tindakan itu bisa terjadi dalam jangkauan yang luas, dari tingkat paling kecil yaitu pemilihan kepala desa hingga pemilihan umum.

Dari pengertian tentang politik uang yang sudah dipaparkan diatas, maka dapat dijabarkan bahwa politik uang adalah semua tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja, modus yang ada biasanya dengan memberi, menjanjikan uang atau materi lainnya, kepada seseorang agar seseorang tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu, atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak tertentu.

Politik uang dengan demikian adalah suatu bentuk pemberian ataupun janji untuk menyuap seseorang baik agar orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan dengan cara tertentu pada saat pemilu, pemberian biasanya dapat berupa uang dan barang.

Bertitik dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa politik uang yang biasanya terjadi yaitu merupakan pemberian ataupun barang, dengan tujuan untuk menarik simpati para pemilih, dengan adanya beberapa klasifikasi pemilih sehingga diperlukan untuk menentukan sasaran khalayak yang kiranya sangat mudah untuk dipengaruhi agar calon kandidat bisa memenangkan kampanyenya untuk mengambil kekuasaan tersebut.

Mengapa politik uang masih terjadi?

Pemilihan umum yang dinilai sebagai pesta demokrasi pun ternyata belum bisa mengimplementasikan sistem demokrasi yang sesungguhnya. Karena didalam proses pelaksanaannya, pemilu masih disuguhi kecurangan yang dilakukan oleh kandidat pemilu maupun partainya sendiri. Salah satu kecurangan pemilu adalah politik uang yang memaksa masyarakat untuk memilih peserta pemilu yang melakukan politik uang tersebut.

Ada dua subjek yang menyebabkan terlaksananya praktik politik uang, yaitu peserta pemilu (CANDIDAT) dan masyarakat sebagai pemilih. Salah satu alasan mengapa para candidat melakukan politik uang adalah mereka takut kalah bersaing dengan candidat lain. Candidat yang baru bersaing masih mencari bentuk serangan fajar. Mereka berpotensi melakukan politik uang. Para candidat yang pernah mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya tentu lebih ahli dalam politik uang dan dipastikan akan mengulang hal yang sama.

Alasan lainnya adalah adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para candidat pemimpin. Hal tersebut memberikan efek negatif bagi para elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata.

Begitupun sebaliknya adalah sangat menggiurkan juga bagi masyarakat meskipun sesaat, karena itu juga masyarakat merasa “berhutang budi” pada candidat yang memberikan uang tersebut. Biasanya peserta pemilu yang tidak memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat akan membuat program-program yang didalamnya terindikasi politik uang.

Politik uang sangat sulit diberantas, hal ini dapat di sebabkan pada kenyataan bahwa adanya saling keterkaitan antara kemiskinan dan praktik politik uang. Jadi selama kemiskinan belum berhasil teratasi maka politik uang akan terus berlanjut. Sebagai dasar pemikirannya adalah uraian berikut ini, dalam penelitian terakhir BPS pada bulan Maret 2018, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 26.95 juta oran (9,82 persen).

Karena kebutuhan primer menuntut untuk segera terpenuhi guna berkelanjutan hidupnya. Dimana kebutuhan primer selalu berkisar diantara tiga hal, yaitu menyangkut sandang, pangan dan papan. Jika ketiga kebutuhan dasar tersebut telah terpenuhi, maka kebutuhan sekunder akan menjadi tujuan mereka selanjutnya. Kemudian pada gilirannya, kebutuhan primer inilah yang menjadi sasaran penting dalam politik uang.

Pada dasarnya, masyarakat ekonomi rendah menginginkan sembako murah, upah kerja layak, banyak ketersediaan lapangan pekerjaan, biaya pendidikan rendah biaya kesehatan murah, ketersediaan dana usaha kecil. Politik uang dalam prakteknya lebih banyak menyasar ke masyarakat ekonomi rendah, karena politik uang mampu melihat langsung pada apa yang menjadi prioritas sekaligus permasalahan yang sering dihadapi oleh rakyat miskin.

Lalu apa dampaknya terhadap Demokrasi ?

Poliitik uang atau money politics sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Selain itu akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, money politics juga akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi itu sendiri, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengemukakan praktik politik uang (money politics) ibaratnya seperti “benalu/racun” dalam demokrasi yang harus dibasmi. Politik uang sangat berbahaya dalam membangun sebuah proses demokrasi yang bersih karena perannya sangat merusak .

Pertama, Politik Uang Merendahkan Rakyat. Para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah secara nyata merendahkan martabat rakyat. Suara dan martabat rakyat dinilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun.

Kedua, Politik Uang Merupakan Jebakan Buat Rakyat. Seseorang yang menggunakan politik uang untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk menjebak rakyat. Rakyat dalam hal ini tidak diajak untuk sama-sama memperjuangkan agenda perubahan, tetapi diarahkan untuk hanya memenangkan sang calon semata, setelah calon terpilih maka tidak akan ada sesuatu yang akan diperjuangkan karena sang calon akan sibuk selama 5 tahun atau periode tertentu untuk mengembalikan semua kerugiannya.

Ketiga, Politik Uang Akan Berujng Pada Korupsi. Korupsi yang marak terjadi adalah sebuah bentuk penyelewengan APBD dimana terjadi kerjasama antara eksekutif dan legislatif. Kehadiran legislatif dengan fungsi kontrol atau pengawasan tidak berfungi secara maksimal, poin ini adalah kaitan dengan point kedua diatas, dimana motifasi dilakukannya korupsi adalah untuk mengembalikkan kerugian yang telah terjadi saat kampanye dimana sang calon telah melakukan politik uang.

Keempat, Politik Uang Membunuh Transformasi Masyarakat. Transformasi atau perubahan sebuah masyarakat ke arah yang lebih baik akan terhambat, bahkan mati jika proses demokrasi didominasi dengan politik uang. Perubahan yang diimpikan jelas tidak akan tercapai karena sang calom, ketika menang, akan menghabiskan seluruh energinya untuk mengembalikan semua kerugian yang telah dikeluarkan selama kampanye, utamanya kerugian yang terjadi akibat jual-beli suara dalam kerangka politik uang.

Money politik bukanlah merupakan barang baru bagi sistem demokrasi yang ada diIndonesia karena sejak awal mula pemilihan secara langsung praktek-praktek seperti ini sudah berlangsung sehingga ini tentunya harus diwaspadai bersama. Waspada dalam arti untuk tidak ikut serta dalam prakttek-praktek yang jelas-jelas merugikan proses demokrasi bangsa ini. Dari sinilah muncul berbagai macam konflikyang berkepanjangan yang notabenenya sangat mengganggu stabilitas nasional.

Dengan demikian berbagai macam masalah yang ditimbulkan oleh money politik ini diantaranya adalah situasi dan iklim politik menjadi tidak stabil, menghilangkan kesempatan munculnya pimpinan daerah yang berkualitas. Money politik mempengaruhi partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum dan merusak demokrasi dan merugikan masyarakat.

Sekian yang dapat penulis bagikan. Menulislah agar dunia tau apa yang sedang engkau pikirkan, terima kasih.

Salam demokrasi !!

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini