Beranda Hukum Polisi Tangkap Dua Bandit Spesialis Curanmor di Serang

Polisi Tangkap Dua Bandit Spesialis Curanmor di Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Dua bandit spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sebanyak 9 kali berhasil dibekuk oleh Unit Pidum Resmob dan Ranmor Polres Serang Kota pada Rabu (13/4/2022).

ADD (22) dan AK (24)  mencuri 7 sepeda motor di Ciracas, Kota Serang, 1 sepeda motor di Taktakan, Kota Serang, dan 1 sepeda motor lainnya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Cilegon ini membobol sepeda motor menggunakan kunci T dan dalam menjalankan aksinya membawa sebuah senjata api (senpi) berupa pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.

“Pelaku ini cukup sadis menakut-nakuti korban dengan senpi mainan apabila ada korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri. Pelaku mengambil kendaraan yang terparkir menggunakan kunci T yang dibuat sendiri di Kota Serang,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan Kanit Pidum IPDA Evander dalam konferensi pers di salah satu TKP, Kamis (15/4/2022).

Setelah mendapatkan laporan dari para korban yang kehilangan kendaraannya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADD di dermaga penyebrangan Pelabuhan Merak. Sementara untuk AK diringkus di kediamannya yang berada di Kota Cilegon.

“Ini cukup unik. Pelaku ADD ini setelah melakukan pencurian, kembali ke Lampung. Setelah kita lakukan pengintaian, ternyata pelaku kembali untuk menuju ke Serang. Saat menyebrang dan turun dari kapal langsung kita sergap,” terang Hutapea.

Berdasarkan pengakuan keduanya, masing-masing memiliki peran tersendiri yakni ada yang sebagai pengawas atau pengintai keadaan dan yang lainnya sebagai pembobol sepeda motor.

Usai berhasil menggasak sepeda motor yang diincarnya, pelaku memodifikasi kendaraan dengan mengganti plat nomor polisi serta stiker-stiker yang menempel pada motor para korban lalu barang hasil curian itu dijual melalui media sosial dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

“Dari keterangan pelaku, setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku menyimpannya lalu dijual melalui Facebook. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Hutapea.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan adanya penadah sepeda motor hasil curian yang disimpan maupun yang telah dijual oleh kedua bandit itu.

“Kita akan terus mengejar barang bukti yang disimpan oleh pelaku maupun yang dijualnya. Kita akan ungkap apakah ada penadah atau pelaku lainnya,” tambah Hutapea.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk mempersangkakan pelaku, kita juga tetap akan mempersangkakan dengan undang-undang darurat. Kita juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli terkait dengan senjata api ini walau ini senjata api mainan,” tandas Hutapea.

Selanjutnya, Hutapea mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan double pengamanan pada kendaraan bermotor yang dimiliki.

“Harapan kami kepada masyarakat Kota Serang dan jajaran hukum wilayah Kota Serang apabila memiliki kendaraan agar berhati-hati, tidak abai, memasang double kunci dan tidak meninggalkan di sembarang tempat,” imbau Hutapea.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini