Beranda Hukum Kabur Usai Perkosa Gadis di Bawah Umur, Tersangka Diciduk Polres Serang

Kabur Usai Perkosa Gadis di Bawah Umur, Tersangka Diciduk Polres Serang

Ilustrasi rudapaksa. (Istimewa)

SERANG – Polisi menangkap, TG (16), pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Sebelumnya polisi juga menangkap lebih dulu dua tersangka lain berinisial AP dan EH.

Ketiganya mencekoki Bunga, bukan nama sebenarnya dengan minuman keras (miras) jenis anggur merah (Amer). Kejadian itu terjadi pada pergantian malam tahun baru 2024 lalu.

Bunga yang mabuk dalam pengaruh Amer, diperkosa bergantian oleh ketiga tersangka. TG merupakan warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang menangkap TG dari rumahnya pada Rabu 8 Mei 2024 dini hari.

“Tersangka TG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyusul dua rekannya AP dan EH terlebih dahulu ditangkap,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Gadis di Serang Dicekoki Amer Sampai Teler dan Diperkosa Tiga Rekannya

Di hadapan penyidik, TG mengaku mengajak korban ke rumah AP salah satu temannya. Di rumah temannya ini, ketiga tersangka pesta minuman miras jenis Amer.

Korban dipaksa menegak minum. Ketika korban dalam kondisi mabuk, TG orang pertama yang menyetubuhi korban dan kemudian disusul dua tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TG bersama 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hingga 15 tahun.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News