Beranda Hukum Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Divonis 12 Tahun

Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Divonis 12 Tahun

Vidi Rizaldi Albert Simanulang. (Ist)

SERANG – Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang (24).

Pria yang berprofesi sebagai tukan tambal ban itu tega membunuh istrinya karena sakit hati akibat perselisihan setoran lapak tambal ban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim Hery Cahyono, Rabu (8/5/2024).

Vidi dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon yang sebelumnya menuntut Vidi selama 13 tahun.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengatakan klieannya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding. Vidi mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal atas perbuatannya.

“Dia mengakui dan dia tadi katanya menerima, menyesal karena khilaf sih dia bilangnya gitu,” kata kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun.

Baca Juga: Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Dituntut 13 Tahun Bui

Dalam tuntutan sebelumnya dijelaskan bahwa Vidi membunuh istrinya yang bernama Aida Ainy Agustin pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi di lapak tambal ban Linkungan Cung Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Mulanya, pelaku terlibat cekcok dengan sang istri karena uang setoran tambal ban. Istri terdakwa kemudian melontarkan kata-kata hinaan yang membuat dirinya sakit hati.

“(Korban mengatakan) bahwa terdakwa ‘orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri’. Kemudian terdakwa merasa sakit hati dan keluar lapak tambal ban dan duduk untuk menenangkan diri,” kata JPU Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/4/2024) lalu.

Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa kembali masuk dan memukul kepala sang istri dengan palu sebanyak 3 kali dan mencekiknya sampai korban tewas.

Setelah membunuh istrinya, terdakwa kemudian pergi untuk minum alkohol di rumah temannya sampai kemudian terlibat percekcokan dengan warga.Aksinya kemudian ketahuan saat pemilik tambal ban mengecek lapaknya dan mendapati ada mayat Aida.

“Sekitar pukul 20.36 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh warga namun pada saat terdakwa diamankan terdakwa mengatakan ‘jangankan kalian, istri pun saya bunuh’. Mendengar hal tersebut salah satu warga memberitahukan kepada penulik lapak bahwa terdakwa telah membunuh korban Aida Ainy Agustin,” pungkasnya. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News