Beranda Peristiwa Polisi Panggil 7 Saksi Kasus Pembunuhan Wanita oleh Mantan Pacarnya

Polisi Panggil 7 Saksi Kasus Pembunuhan Wanita oleh Mantan Pacarnya

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton bertanya pada pelaku terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton bertanya pada pelaku terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku.

PANDEGLANG – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang sudah memanggil 7 orang sebagai saksi dalam kasus pembunuhan seorang perempuan yang dilakukan oleh mantan pacar. Selain meminta keterangan dari saksi, polisi juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kanit I pada Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaldi mengatakan, sementara ini ada sekitar 7 orang yang dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Jalan Stadion Badak tepatnya di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa itu ada 7 orang. Nah dari 7 orang itu ada saksi yang melihat pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian kami juga periksa saksi-saksi yang ada bersama pelaku sebelum kejadian. Rencananya ke depan kami juga mau periksa lagi saksi yang lain yakni saksi setelah kejadian karena keluarga pelaku melihat saat pulang di bagian tangan jaket pelaku ada darah,” kata Alif saat dihubungi Bantennews.co.id, Selasa (14/2/2023).

Rencananya, polisi juga akan menggali keterangan dari keluarga pelaku dan keluarga korban untuk mengetahui sebelum dan sesudah kejadian. Namun untuk teman-teman dekat korban, polisi masih akan menunggu perkembangan apakah diperlukan saksi dari teman dekat korban atau tidak. Alif juga mengaku sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Senin (13/2/2023) kemarin.

“Dari pihak keluarga korban sudah kami panggil tapi baru via telpon ternyata dari penasihat hukumnya minta ada surat panggilan. Untuk sementara yang dipanggil paling keluarga dulu yang bisa menjelaskan pada saat hari H itu dia keluar dan ciri-cirinya pakai baju apa, kalau untuk teman-teman korban belum ke arah sana,” jelasnya.

Dirinya juga menerangkan terkait pasal yang sempat disinggung oleh keluarga korban. Menurutnya, pasal yang saat ini disangkakan masih bersifat sementara sebagai dasar penyidikan dan tidak menutup kemungkinan pasal tersebut bisa berubah.

“Belum (baku). Jadi memang ini kenapa kami terapkan pasal 338 itu untuk dasar sementara, nanti seiring berjalannya penyidikan ada pengembangan yang lain. Kalau misalnya nanti ada temuan baru ya kami gelarkan, apakah ini tetap di pasal 338 murni atau bisa dikembangkan ke pasal 340. Artinya untuk sementara, ini bukan mutlak di pasal 338,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini