
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Krakatau Engineering (PT KE) periode 2017-2018, Lussy Adriaty Dede.
Lussy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT PLN.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin, Rabu (12/8/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Lussy. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis menyatakan Lussy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Pasal tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ad Hoc Heryanty Hasan, disebutkan Lussy menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering dengan meminta uang kepada Adrianus Utama Suwandi, pemodal proyek pembangunan SUTT PT PLN.
Menurut majelis, terdakwa sempat mengancam korban ketika permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam persidangan terungkap Lussy mengatakan, “Bro, bantulah, saya sudah banyak bantu, selanjutnya enggak tahu bisa bantu atau enggak.”
Pada Agustus 2018, Lussy kembali memanggil Adrianus bersama Yulianto dan Booby Siswanto ke kantor PT Krakatau Steel di Jakarta.
“Terdakwa Lussy Adriaty Dede tidak berhasil memperoleh uang tersebut, maka pada tanggal 21 Agustus 2018 terdakwa Lussy Adriaty Dede memanggil saksi dan saksi Yulianto dan Booby Siswanto di kantor PT Krakatau Steel, Jakarta,” tutur Heryanty.
Dalam pertemuan tersebut, Lussy meminta dana antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar dengan alasan untuk menutup utang PT KE dan biaya perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Namun, majelis menilai alasan tersebut tidak benar. Sebab, PT Krakatau Engineering telah mengalokasikan anggaran tersendiri untuk menangani perkara arbitrase tersebut.
Karena khawatir pembayaran proyek terhambat dan kontraknya diputus, Adrianus yang telah menanamkan investasi lebih dari Rp10,7 miliar akhirnya memenuhi permintaan terdakwa.
Dana tersebut kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi Lussy di Bank Mandiri melalui tujuh kali transaksi dengan total Rp3,25 miliar.
“…menyebabkan saksi Adrianus Utama Suwandi mengalami selisih modal investasi sejumlah Rp6.285.000.000, karenanya saksi Adrianus Utama Suwandi mengalami total kerugian sejumlah Rp10.035.000.000,” tutur hakim.
Akibat perbuatan tersebut, Adrianus mengalami selisih modal investasi sebesar Rp6,285 miliar dan total kerugian yang disebut majelis mencapai Rp10,035 miliar.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta menikmati hasil tindak pidana.
Adapun hal yang meringankan, Lussy bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menjelaskan, pidana yang dijatuhkan merupakan batas minimum ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan.
Menurutnya, keringanan diberikan karena terdakwa mengakui kesalahan dan kooperatif selama proses persidangan.
“Ancaman maksimal 20 tahun, minimal empat tahun. Kami mengambil pidana minimal karena saudara jujur, mengakui perbuatan, dan kooperatif,” kata Ichwanudin.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo