
CILEGON – Sebanyak 21 orang telah dituntut dengan pidana mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak Januari 2023 sampai Januari 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Cilegon, Ronny Hutagalung mengatakan puluhan orang yang telah dituntut pidana mati itu merupakan pelaku pengedaran narkotika.
“Januari-Desember 2023 itu ada 12 orang yang kita tuntut. Januari-Desember 2024 ada 3 orang, dan Januari 2025 sampai dengan sekarang ada 6 orang yang kita tuntut pidana mati,” katanya, Rabu (19/2/2025).
Ronny mengungkapkan, dari 21 orang yang telah dituntut pidana mati oleh Kejari Kota Cilegon akibat kasus narkotika tersebut, saat ini baru 8 orang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu 8 orang terpidana mati belum dilakukan eksekusi. 4 orang terpidana seumur hidup sudah dilakukan dieksekusi dan sisanya masih berproses,” ungkapnya.
Ronny menegaskan, Kejari Kota Cilegon berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terlebih narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah sekali-kali bersinggungan dengan narkotika, apapun jenisnya karena itu sangat merusak kehidupan,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Usman