Beranda Hukum Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Panggil Saksi

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Panggil Saksi

Ilustrasi - foto istimewa google.com

LEBAK– Kasus korupsi yang menjerat salah satu pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Kabid berinisial ET, saat ini sudah masuk tahap ke pemanggilan saksi-saksi. ET diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BTT korban bencana sebesar Rp 340 juta,

Kanit 3 Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya membenarkan adanya pemanggilan salah satu kepala desa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi

“Benar, kemarin siang kami telah memanggil salah seorang saksi terkait korupsi dana BTT,” kata Putu saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Ia menjelaskan, yang dipanggil yakni Kepala Desa Citorek Sabrang, karena saat itu salah satu warganya mengalami bencana dan sudah melaporkan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan.

“Namun, bantuan yang diajukan oleh pihak desa tidak kunjung datang, makannya kita panggil Kepala Desa nya untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja. Nanti saya kabarin ya info selanjutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, BPK telah melakukan uji petik kepada 7 calon penerima bansos tahap pertama, semuanya tidak pernah menerima bantuan. Sedangkan di tahap kedua, dari 19 calon penerima, diketahui 8 orang menerima bantuan dengan nilai total Rp15 juta. Sedangkan 11 calon penerima lainnya, tidak menerima bantuan. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini