Beranda Opini Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis  Bagi Pelaku Usaha Mikro

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis  Bagi Pelaku Usaha Mikro

KKM Mahasiswa Untirta

Kuliah kerja mahasiswa (KKM) merupakan wahana penerapan dan pemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan paradigma pemberdayaan masyarakat, dilakukan di luar kampus untuk waktu tertentu, mekanisme kerja dan kebutuhan tertentu. Di Untirta, terdapat berbagai jenis KKM, diantaranya KKM Kemitraan, KKM Tematik Kebencanaan, KKM Tematik Kependudukan, dan KKM Tematik Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa Reguler Tematik harus didasarkan pada beberapa prinsip yakni gagasan bersama (co-creation), dukungan bersama (co-funding), keberlanjutan (sustainibility), keluwesan (fleksibility), dan berbasis riset (research-based community services). Dengan demikian kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa Reguler Tematik diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan partisipasi aktif dan pemberdayaan masyarakat.

KKM Tematik Reguler 1 tahun 2023 Untirta dilaksanakan sejak tanggal 12 januari hingga 11 Februari 2023. Terbagi menjadi 135 kelompok yang ditempatkan di 135 Desa di 2 kabupaten di Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. 58 kelompok diantaranya ditempatkan di 58 Desa di Kab. Pandeglang, dan 77 kelompok sisanya ditempatkan di 7 Desa di Kab. Serang.

Tema utama KKM regular tematik periode ini adalah “Kolaborasi Potensi Lokal Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Daerah”. Kata kunci pada tema KKM tersebut ini adalah “partisipasi aktif” atau “kolaboratif”. Pembangunan fisik maupun non-fisik di daerah, terutama di Desa membutuhkan urunan ide, pikiran, gagasan, pendanaan, dan gerakan dari berbagai unsur.

Salah satu kelompok yang melaksanakan KKM Reguler Tematik 1 adalah kelompok 104 yang ditempatkan di Desa Puser Kec. Tirtayasa Kab. Serang. Tema yang diusung adalah “Bersinergi Dalam Upaya Pemberdayaan UMKM Masyarakat dan Meningkatkan Pendidikan Serta Mewujudkan Desa Sehat”. Salah satu program kerja unggulan Kelompok 104 di Desa Puser adalah melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro di Desa Puser. Mengingat banyaknya pelaku usaha mikro di Desa yang belum mengurus dan memilikis sertifikat halal bagi produk-produknya.

Sementara itu, di era globalisasi saat ini, persaingan bisnis semakin ketat. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro harus memiliki strategi yang tepat untuk bersaing dengan usaha besar. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui sertifikasi halal. Namun, banyak pelaku usaha mikro yang masih belum memahami pentingnya sertifikasi halal. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi mengenai sertifikasi halal.

Sertifikasi halal adalah sebuah proses verifikasi bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal dan aman bagi konsumen muslim. Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha mikro, karena membantu mereka memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha mikro.

Edukasi dan sosialisasi mengenai sertifikasi halal dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti workshop, seminar, dan lain-lain. Dengan melalui edukasi dan sosialisasi, pelaku usaha mikro akan memahami pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana cara memperoleh sertifikasi halal. Mereka juga akan memahami pentingnya memenuhi standar halal dan kualitas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga dapat membantu pelaku usaha mikro memahami bagaimana memasarkan produk mereka ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar muslim di dalam dan luar negeri. Mereka akan memahami betapa pentingnya menggunakan label halal pada produk mereka untuk membedakan produk halal dari produk yang tidak halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Edukasi dan sosialisasi juga dapat membantu pelaku usaha mikro memahami bagaimana memenuhi persyaratan regulasi pemerintah dan mempromosikan kesadaran akan halal dan keamanan pangan. Ini akan membantu mereka memenuhi standar kualitas dan hygiene yang tinggi, sehingga membantu mereka meningkatkan kualitas produk dan memenuhi kebutuhan konsumen.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang diprakarsai oleh adik-adik mahasiswa KKM Kelompok 104 dilaksanakan di Balai Desa Puser pada hari Kamis, 02 Februari 2022. Dihadiri oleh perwakilan apartur Desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan mahasiswa. Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah M. Abduh, salah satu dosen di Program Sudi Ekonomi Syariah FEB Untirta. Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan poin-poin penting terkait kewajiban melakukan sertifikasi halal menurut Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), persyaratan, dan tahapan mendapatkan program Sehati. Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi.

Pada seminar ini juga disampaikan mengenai mekanisme pendaftaran Program Sehati skema self-declare. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka. Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. Pemerintah membuka1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare). Dalam hal ini, pemerintah mencoba hadir memberikan solusi kemudahan dan bantuan terkait sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro.

Dengan demikian, dilaksanakannya program kerja unggulan dari kelompok 104 KKM Tematik Reguler 1 Untirta yaitu seminar sosialisasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro di Desa Puser Kec. Tirtayasa adalah tepat. Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi, pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami pentingnya sertifikasi halal dan meningkatkan kesadaran akan halal. Mengingat, edukasi dan sosialisasi sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha mikro. Kegiatan seminar tersebut diharapkan akan membantu mereka memahami pentingnya sertifikasi halal, memenuhi standar kualitas dan hygiene yang tinggi, serta memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka, dan yang terpenting mau mengurusi sertifikasi halal produknya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati).

Penulis:

Elif Pardiansyah, S.Sy., M.Si.

Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DPL KKM Tematik Kelompok 104 Desa Puser Kec. Tirtayasa Kabupaten Serang

(**)

 

 

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini