Beranda Hukum Pengusaha dan Mantan Pejabat Bank Banten “Cuci Uang Proyek” ke Bjb

Pengusaha dan Mantan Pejabat Bank Banten “Cuci Uang Proyek” ke Bjb

SERANG – Dua mantan pejabat Bank Banten cabang Tangerang dan seorang pengusaha didakwa melakukan korupsi kredit modal kerja (KMK) yang merugikan negara Rp782 juta.

Para terdakwa yaitu mantan Manager Bisnis Bank Banten bernama Ershad Bangkit dan Manager Operasional Bank Banten Rudi Wijayanto serta Direktur CV Langit Biru bernama Achmad Abdillah selaku pengaju kredit.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/4/2024), JPU Kejari Kabupaten Tangerang menyebut KMK yang diajukan terdakwa Achmad.

Duit pinjaman itu untuk pekerjaan proyek belanja bahan material pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp2 miliar pada Desember 2017 silam.

Achmad kemudian menemui Ershad dan mengutarakan ingin mengajukan KMK di Bank Banten Cabang Tangerang. Ershad kemudian memproses pengajuan tersebut tanpa adanya surat pengajuan terlebih dahulu dari Achmad. Ia kemudian mengajukan KMK sebesar Rp1,4 miliar.

CV Biru Langit sendiri tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan pemberian KMK Kontruksi karena tidak sesuai dengan usulan Memorandum Analisis Kredit (MAK) berupa penyerahan dokumen kontrak kerja.

CV Biru Langit  seharusnya menyatakan tidak akan mengalihkan pembayaran kepada bank lain. Kemudian dalam surat perjanjian kontrak malah dicatut bahwa pembayaran disalurkan melalui Bank Bjb Cabang Tangerang.

“Ershad Bangkit yang memroses permohonan kredit terdakwa tidak memastikan penyaluran tagihan termin akan disalurkan debitur (terdakwa Achmad) di Bank Banten,” kata JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti.

Meski tidak sesuai syarat, pencairan KMK kemudian dapat mulus terlaksana oleh terdakwa Rudi Wijayanto selaku Manager Operasional pada saat itu padahal memo pencairan belum disetujui oleh Pimpinan Cabang Bank Banten.

“Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” imbuhnya.

Baca juga: Rugi Sejak Lahir, Harga Saham Bank Banten Anjlok

Proyek kemudian selesai dikerjakan dan Achmad mendapatkan bayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.

Pembayaran dikirim ke rekening CV Langit Biru yaitu Bank Bjb sebesar Rp1,8 miliar yang sudah dipotong pajak. Akhirnya Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek tersebut.

“Terdakwa (Achmad) telah sepakat dengan saksi Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten dan uang tersebut malah digunakan terdakwa antara lain sebesar Rp1,3 miliar untuk melunasi bahan material. Rp100 juta untuk Ormas dan LSM, sebesar Rp200 juta diberikan kepada saksi Tatang Ruhiyat dengan rincian Rp 45 juta (2,5% sebagai bagian dari keuntungan pekerjaan) sebesar Rp155 juta diberikan oleh terdakwa untuk modal kerja, dan Rp200 juta untuk modal kerja,” ujarnya.

Baca juga: Polres Pandeglang Kantongi Nama Tersangka Kredit Fiktif BJB Cabang Labuan

KMK tersebut kemudian macet dan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2018. Setelah lewat jatuh tempo Achmad hanya melakukan pembayaran cicilan kredit sebesar Rp256 juta. Bank Banten kemudian menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.

Achmad juga menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Hj Sanamah senilai Rp1 miliar. Dengan tunggakan bunga dan denda, total Achmad harus membayar Rp782 juta yang kemudian menjadi kerugian negara. Akibat hal tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, kuasa hukum Achmad dan Ershad mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. ‘Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Muhammad Ali Fernandes selaku kuasa hukum .

(Dra/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini