Beranda Hukum Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 3 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 3 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang atas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017. Satyavadin dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.

Perbuatan terdakwa dalam pencairan KMK dan KI ke PT HNM Rp 61 miliar lebih pada 2017 itu telah merugikan Bank Banten.

Sementara, terdakwa Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterimanya dari bank milik Pemprov Banten itu.

“Menyatakan keduanya bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (25/1/2023) malam.

Terdakwa Rsyid juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp58,1 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat atas perhitungan kerugian negara dalam kasus ini Rp186,5 miliar dengan menghitung jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.

Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 atau kredit macet untuk KMK dan KI. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.

“Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik,” katanya.

Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim PN Tipikor Serang ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa Satyavadin dihukum 15 tahun penjara dan Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 10 tahun.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir termasuk jaksa penutut. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini