Beranda Pemerintahan Pemprov Banten Minta Tinjau Ulang, Dewan Ngotot Usulan Tiga Raperda Dilanjutkan

Pemprov Banten Minta Tinjau Ulang, Dewan Ngotot Usulan Tiga Raperda Dilanjutkan

Gedung DPRD Provinsi Banten - (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Banten sepakat agar tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD untuk dilanjutkan ke pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), meski  Gubernur Banten menolak usulan tersebut. Setidaknya dari sembilan fraksi, delapan diantaranya setuju usulan raperda itu dilanjutkan.

Delapan fraksi yang setuju yakni, PKS, NasDem-PSI, Gerindra, PPP, Demokrat, PAN, Golkar dan PDIP. Sedangkan tiga usulan raperda yaitu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Raperda tentang Zakat dan Raperda tentang Pondok Pesantren.

DPRD  beralasan ketiga raperda itu sangat penting dan berdampak pada masyarakat Banten.

Ketua Fraksi PPP, Iskandar mengatakan, ketiga raperda tersebut dibuat secara kelembagaan dan melalui proses yang panjang.

“Ada naskah akademik dan dari komisi disampaikan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan disampaikan ke eksekutif. Sesungguhnya, melalui proses panjang demokrasi, legalisasi yang sudah benar dan tepat,” kata Iskandar, Senin (22/3/2021).

Iskandar menilai, raperda inisiatif DPRD itu sangat penting bagi masyarakat Banten. Dirinya mencontohkan Undang-undang (UU) tentang ponpes yang tidak mengatur muatan lokal.

“Di UU ponpes tidak mengatur muatan lokal dalam Raperda ini memuat lokal Banten. Menurut saya, urgensinya (pada) raperda yang lain juga ada, dengan adanya zakat seluruh ASN (gajinya) harus dipotong biar tiap tahun sudah jelas. Pemdes (pemberdayaan desa) sudah baik, banyak hal yang harus kita perhatikan, apalagi di Banten masih ada desa ada yang belum maju dan kita berdayakan kita tingkatkan,” jelasnya.

Menurut Iskandar, pihaknya juga akan melalukan proses pembahasan mengikuti aturan yang berlaku. “Tentunya kemarin pertama dewan menyampaikan Raperda inisiatif. Dewan akan memberikan jawaban kami akan memberikan masukan kepada pimpinan dewan hari Selasa akan disampaikan dan kita akan konsultasikan Mendagri apakah Raperda inisiatif Ini dilanjut,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar, Suparman juga menyampaikan hal yang sama. Dirinya mengaku raperda yang diinisiasi DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Kemudian secara kelembagaan diakomodir dalam usulan inisiatif DPRD. Prinsipnya DPRD melalui Bapemperda telah melakukan proses pembahasan lintas fraksi dan harmonisasi dengan OPD,” ujar Suparman.

Bahkan ia juga menegaskan, Raperda tersebut tidak dibuat secara asal-asalan, namun kata Parman perda tersebut dipandang bukan kewenangan Pemprov.

“Justrru karena pentingnya perda tersebut maka DPRD menandang penting untuk melakukan terobosan regulasi pengaturan, Memang urusan pesantren misalnya ini kan terkait agama di mana urusan agama merupakan kewenangan pusat. Fraksi Golkar tentu ingin kehadiran pemerintah dalam memajukan pendidikan pesantren harus besar, apalagi di Banten. Tanpa perda tentu tidak banyak yang bisa pemprov lakukan. Makanya ketika masyarakat mengusulkan perda, Fraksi Golkar perlu mengakomodir dengan mencari celah pengaturannya,” ucapnya.

Ketua Fraksi Demokrat Mahpudin mengatakan, tiga Raperda itu  sudah dibahas di Bapemperda yang melibatkan Biro Hukum sebagai perwakilan dari eksekutif.

Dirinya juga mengakui, pembentukan Raperda tersebut tidak asal-asalan. “kalau Raperda yang diusulkan oleh DPRD saya rasa demi kebaikan orang Banten hasil daripada fungsi controling itu merupakan aspirasi dari masyarakat,” kata Mahpudin.

Fraksi Demokrat, lanjut Mahpudin, akan melakukan tahapan sesuai dengan aturan agar perda tersebut dapat disahkan. “Kami akan sampaikan ke ketua DPRD ke gubernur juga pandangan kita,” ujarnya.

Ketua Fraksi PAN Dede Rohana Putra mengatakan, Raperda tersebut dibuat lantaran ada keinginan dari masyarakat.

“Pentingnya begitu banyak ponpes di banten mereka tidak dapat perhatian dari Pemeritah, sebagai sumber pencetak tokoh masyakat di daerahnya. Bagaimana mereka bisa mencetak generasi,” kata Dede

Dede menilai, pihaknya juga akan melakukan sejumlah langkah konstitusional agar raperda ini bisa disahkan menjadi perda.

“Kita akan sampaikan pandangan yang disampaikan gubernur itu, Kita akan berpartisipasi membentuk perda masuk ke pansus, kalau harus disederhanakan kita akan sederhanakan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem PSI, Ali Nurdin mengatakan, respon Gubernur terhadap Raperda inisiasi DPRD terlalu absurd, padahal pada tahapan awal Biro Hukum yang mewakilinya pada saat Bapemperda telah hadir.

“Biro hukum terlibat, kita diskusikan kontennya, ketika pembahasan awal menerima itu Biro Hukum, sesuatu tidak mungkin diproses kalau tidak ada bahasan awal, Kita akan jawab hari Selasa saya yakin gubernur menerima,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menilai, Pemprov Banten tidak bisa semena-mena dalam mengalokasikan anggaran jika tidak ada perda sebagai landasan hukum yang berlalu di daerah.

“Kalau mau mengalokasikan anggarana kalau enggak ada perda enggak bisa, memberi fasilitasi aula atau MCK atau sanitasi pesantren, kalau ada perda enak,” katanya.

Menurutnya, terkait dengan desa, zakat dan juga pondes di Banten perlu ada perhatian lebih dari pemerintah. “Di Banten sangat luar biasa terhadap pesantren. Kalau zakat, PNS DPRD dan lainnya kita bisa ambil zakatnya, biar kita hadir terhadap pengelolaan zakat dan itu untuk pemberdayaan masyakat. Pemberdayaan masyakat desa ada UU  yang selama kita berikan ternyata masih banyak kebutuhan lain di desa,” sambungnya.

Dirinya berharap, Gubernur Banten dapat menerima demi kebaikan rakyat Banten. “Kebetulan saya ketemu dengan FSPP tadi, saya sampaikan agar ada komunikasi dengan gubernur urgensinya perda ponpes, PDIP juga akan audiensi juga dengan FSPP rencananya,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP, Muhlis mengatakan, pada saat harmonisasi di Bapemperda pihak eksekutif tidak menolak. Dirinya juga merasa heran atas pandangan dari Gubernur Banten yang seakan-akan menolak raperda tersebut.

 

Kata Muhlis, pihaknya akan menanyakan kepada gubernur Banten alasan penolakan Raperda inisiasi DPRD tersebut. “Kita akan menanyakan, kenapa menolak baru sekarang, termasuk kita meminta masukan ke semuanya,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS, Juheni M Rois mengaku  heran atas penolakan pada saat paripurna, padahal sebelumya telah ada proses yang melibatkan Pemprov Banten.

“Itu kan ada tiga (raperda), yang belum jelas yang mana, artinya tim dari gubernur enggak becus kenapa ditolak di paripurna. Bilang aja kalau melanggar aturan berapa dan berapanya pada saat Bapemperda, kasih alasan kenapa ditolak, di Bapemperda udah dibahas,” katanya.

“Kalau enggak penting enggak bakal dibahas oleh dewan, pertama masyakat desa pasti kita kadang-kadang kalau pemerintah bicara desa sayang anggaran masuk ke desa. Kaya dulu alokasi dana desa padahal kita ingin desa berdaya dibimbing dapat perhatian,” sambungnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan fraksi lain untuk memperjuangkan tiga Raperda tersebut. “Kita ingin koordinasi dengan fraksi lain. Untuk menperjuangkan tiga Raperda ini dilajut,” tutupnya.

Beda hal dengan Fraksi Grindra yang beranggapan, Gubernur Banten tidak menolak raperda tersebut namun meminta DPRD untuk meninjau ulang.

“Kami menganggap bahwa Gubernur Banten tidak menolak Raperda tersebut, hanya meminta untuk dikaji kembali. Kami akan terus berkoordinasi, melalui pansus,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banten, Agus Supriatna.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini