SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 dan badan dari enam menjadi delapan. Penataan tersebut mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perubahan nomenklatur sejumlah instansi, serta peningkatan tipologi kelembagaan.
Usulan itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/10/2026), saat menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Andra mengatakan, penataan kelembagaan diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Perubahan itu, menurut dia, tidak hanya menyangkut nama dan jumlah organisasi, tetapi juga pembagian tugas serta efektivitas kerja pemerintahan.
“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar mengubah nama atau struktur organisasi, melainkan juga memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, tanggung jawab yang lebih terukur, dan penggunaan sumber daya aparatur serta anggaran yang lebih optimal,” kata Andra.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Pemisahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
“Pembagian urusan dalam perangkat daerah ini harus disesuaikan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Selain pemisahan Dinas PUPR, pemerintah provinsi mengusulkan perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diusulkan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua instansi tersebut diusulkan naik dari tipe B menjadi tipe A.
“Jadi ada satu dinas yang kita pecah, dua dinas dengan perubahan nomenklatur, dan dua OPD yang kita tingkatkan tipologinya. Kenaikan tipologi ini terjadi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang saat ini bertipe B diusulkan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, begitu juga Dinas Perkim,” terangnya.
Andra menuturkan, perubahan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Penyesuaian diharapkan membuat pelaksanaan urusan pemerintahan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Penataan kelembagaan bukan hanya sekadar mengubah nama atau struktur organisasi, tapi perubahan ini harus diikuti dengan pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang efektif, dan penggunaan sumber daya yang lebih optimal,” kata Andra.
Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, Pemprov Banten juga mengusulkan penyesuaian pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kedua instansi itu akan dicantumkan dalam susunan perangkat daerah tanpa klasifikasi tipe.
Adapun kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerjanya akan diatur melalui peraturan gubernur.
“Kami mengusulkan pengaturan pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam satu perda, termasuk penyesuaian ketentuan yang selama ini mengatur BPBD dan Kesbangpol,” ujarnya.
Andra menegaskan, perubahan struktur organisasi perlu diikuti kesiapan aparatur dan penyesuaian tata kerja agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Keberhasilan pelaksanaannya juga memerlukan kesiapan seluruh perangkat daerah. Penataan data, pemahaman aparatur, penyesuaian tata kerja, dan pemantauan berkala perlu berjalan seiring agar penyempurnaan peraturan dapat diterapkan secara konsisten,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, penambahan OPD dan peningkatan tipologi akan berdampak pada kebutuhan pegawai, terutama untuk mengisi jabatan kepala perangkat daerah baru dan penambahan kepala bidang pada instansi yang naik tipe.
“Oh iya pasti (ada penambahan). Kan nanti untuk yang OPD baru, itu butuh Kepala OPD. Kita sih inginnya kalau untuk bidang-bidang-nya (di OPD baru), ngambil dari yang sudah ada aja, yang lama. Kalau untuk yang peningkatan tipologi dari tipe B ke tipe A, itu ada penambahan jumlah kepala bidang-nya. Jadi kalau tipe B itu Satu kepala OPD, tiga bidang, sementara kalau tipe A itu empat bidang,” kata Ai.
Menurut Ai, pengisian jabatan akan menggunakan manajemen talenta. BKD juga berencana mengusulkan metode seleksi 360 derajat atau muatan lokal sebagai bagian dari penilaian calon pejabat.
“Prosesnya tentu manajemen talenta, sama tambahan kita ingin menggunakan muatan lokal. Modelnya seperti metode 360 melalui penilaian dari atasan langsung, rekan kerja sejawat (peer), bawahan (jika ada), dan penilaian mandiri (self-assessment),” katanya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Wahyudin
