SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menyasar sektor korporasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menaikkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak rata-rata 200–250 persen.
Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, optimalisasi penerimaan dilakukan dengan menyasar sektor yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti pajak air permukaan, pajak MBLB, dan pajak alat berat.
“Kita sekarang sudah meningkatkan pajak dari MBLB. Jadi sekarang kita menyasar pajak yang tidak berkaitan langsung dengan masyarakat. Tapi dengan korporasi, air permukaan, pajak MBLB, alat berat dan lain sebagainya,” kata Deden, Rabu (14/10/2026).
Menurut Deden, kenaikan penerimaan pajak MBLB merupakan dampak penyesuaian harga patokan yang mulai berlaku pada September 2026.
“Sudah diberlakukan per September kemarin itu rata-rata 200–250 persen. Jadi dua kali lipat lebih,” ujarnya.
Selain menyesuaikan harga patokan, Pemprov Banten memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan harga patokan dan pencatatan produksi perusahaan tambang sesuai dengan ketentuan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten akan berkoordinasi dengan satuan tugas pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan MBLB. Pemerintah daerah juga melibatkan aparat penegak hukum untuk memantau produksi perusahaan tambang yang menjadi dasar penghitungan penerimaan pajak.
“Kita punya Gakkum. Kita punya Satgas Tambang, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk bareng-bareng pelototin produksi mereka,” tegas Deden.
Adapun pemungutan pajak MBLB dilakukan pemerintah kabupaten dan kota melalui badan pendapatan daerah masing-masing. Pemprov Banten memperoleh bagian penerimaan berupa opsen sebesar 25 persen dari pajak yang dipungut, sedangkan 75 persen menjadi penerimaan kabupaten atau kota.
“Kita dapat opsen 25 persen dari pajak yang diperoleh oleh kabupaten/kota. Sebanyak 75 persennya masuk menjadi PAD atau pajak kabupaten/kota,” jelas Dedi.
Deden mengatakan, optimalisasi penerimaan dari sektor korporasi diperlukan untuk menjaga kemampuan fiskal daerah. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa menjadikan masyarakat sebagai sasaran penambahan beban pajak.
“Jangan sampai kita pengen nutupin anggaran yang katanya defisit dengan membebani masyarakat. Karena pemerintah Pak Presiden, Pak Prabowo, jangan sampai masyarakat korban,” katanya.
Kenaikan harga patokan MBLB tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 469 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Aturan tersebut menjadi acuan baru dalam penetapan harga patokan komoditas tambang untuk penghitungan pajak MBLB.
Sekretaris Dinas ESDM Banten Dedi Hidayat mengatakan, pembaruan harga patokan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan ketentuan harga yang selama bertahun-tahun disebut tidak mengalami kenaikan.
Selama ini, harga patokan yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak MBLB masih mengacu pada peraturan bupati atau peraturan wali kota. Padahal, kewenangan penetapan harga patokan tersebut berada pada gubernur.
“Dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk penetapan harga patokan MBLB itu menjadi kewenangan gubernur. Sementara ini harga patokan yang dijadikan dasar penetapan pajak MBLB masih berdasarkan Perbup atau Perwal dari kabupaten/kota sehingga perlu ada penyesuaian kembali,” kata Dedi.
Harga patokan dalam keputusan gubernur tersebut dibedakan berdasarkan jenis bahan galian dan wilayah kabupaten atau kota. Penetapannya menggunakan satuan harga per ton dan per meter kubik.
Di Kabupaten Serang, misalnya, harga patokan andesit ditetapkan sebesar Rp29.937 per ton atau Rp69.518 per meter kubik. Sementara itu, harga patokan pasir pasang mencapai Rp20.058 per ton atau Rp34.655 per meter kubik.
Di Kota Cilegon, harga patokan andesit ditetapkan sebesar Rp28.768 per ton atau Rp72.006 per meter kubik. Adapun di Kabupaten Pandeglang, harga patokan batu kapur mencapai Rp36.863 per ton atau Rp97.686 per meter kubik.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 469 Tahun 2026 sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Nomor 375 Tahun 2025 dan Nomor 437 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur harga patokan MBLB di wilayah Banten.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
