SERANG – Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin, memastikan DPRD Banten akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp282,17 juta.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan kesalahan perhitungan pembayaran iuran pada Tahun Anggaran 2025.
Muhsinin mengatakan, perwakilan Sekretariat DPRD Banten sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan, DPRD akan mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK.
“Nanti dikembalikan lagi. Perwakilan DPRD Banten sudah nyamperin. Nanti akan dikembalikan lagi pembayaran BPJS Kesehatan itu. Kan lumayan Rp200 juta sekian,” kata Muhsinin kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten sebesar Rp282.172.920.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Menurut BPK, Sekretariat DPRD menggunakan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan sebagai dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020, dasar penghitungan iuran bagi pimpinan dan anggota DPRD hanya terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Akibat perbedaan dasar penghitungan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp576 juta sepanjang 2025.
Setelah BPK menghitung ulang sesuai ketentuan, nilai iuran yang seharusnya dibayar hanya Rp293,83 juta. Selisihnya mencapai Rp282,17 juta.
Dalam laporannya, BPK menyebut Sekretaris DPRD Banten menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. BPK juga merekomendasikan Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sekaligus memperkuat pengendalian dan pengawasan agar perhitungan iuran sesuai ketentuan.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
