Beranda Pemerintahan Pemprov Banten dan PT SMI Belum Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman PEN 2021

Pemprov Banten dan PT SMI Belum Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman PEN 2021

Ramona Harimurti. (Ist)

 

SERANG – Hingga saat ini PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Pemprov Banten belum melakukan penandatanganan perjanjian Pinjaman Pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Hal yang mendasari belum dilakukannya penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini salah satunya adalah ketentuan pelaksanaan pinjaman PEN TA 2021 akan ditetapkan melalui keputusan/peraturan Menteri Keuangan tentang Pinjaman PEN Daerah TA 2021,” ujar Ramona Harimurti, Head of Corporate Secretary PT SMI menjawab pertanyaan BantenNews.co.id melalui

Sebagaimana diketahui, untuk pinjaman PEN Daerah TA 2020 lalu, PT SMI dan Pemprov Banten telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman PEN Daerah dengan Akta Nomor 20 tertanggal 20 Oktober dengan usulan pinjaman disetujui sebesar Rp851.771.808.150,00. Adapun lingkup perjanjian tersebut ditujukan untuk membiayai kegiatan yang terdampak akibat adanya kebijakan realokasi/refocusing anggaran yang menyebabkan timbulnya potensi tertunda/terhambatnya pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan/dilakukan dan/atau kebutuhan anggaran dalam menyikapi terjadinya pandemi COVID 19 di wilayah Provinsi Banten.

Sebelum ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman PEN TA 2020 tersebur di atas, PT SMI dan Pemprov Banten telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pinjaman PEN pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor surat: 577/PKS.05-HUK/VIII/2020; PERJ-094/SMI/0820 (“PKS”) bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen adanya kerjasama dengan Pemda yang terdampak signifikan akibat pandemi COVID 19 di ketiga provinsi tersebut. Di dalam PKS tersebut, juga telah diatur bahwa pelaksanaan pinjaman PEN akan dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman PEN sebagai dasar pelaksanaan Pembiayaan Daerah dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2020 dan PMK 105/2020.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman PEN pada tangal 20 Oktober 2020, maka PKS antara PT SMI dan Pemprov Banten yang ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi (sesuai dalam satu klausul PKS bahwa PKS berlaku selama 3 bulan atau sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman PEN – Pasal 6)

Disinggung tentang apakah untuk pinjaman 2021 yang belum agreement dikenakan bunga, Ramona menyatakan bahwa belum terdapatnya perjanjian pinjaman PEN TA 2021 antara PT SMI dan Pemprov Banten didasarkan pada pertimbangan bahwa hingga saat ini ketentuan pelaksanaan pinjaman PEN TA 2021 belum ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini juga berlaku bagi seluruh Pemda yang telah mengajukan permohonan pinjaman PEN TA 2021 kepada PT SMI, termasuk perihal adanya tingkat suku bunga yang akan dikenakan pada tahun 2021.

BACA : Wahidin Halim Ogah Bayar Bunga pinjaman PT SMI

Sementara terkait sikap Pemprov Banten yang menolak adanya bunga untuk pinjaman PEN dari PT SMI, Ramona menyatakan  bahwa PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Banten dalam hal adanya penolakan atas ketentuan tingkat suku bunga dalam pelaksanaan PEN TA 2021, yang hingga saat ini belum ditentukan besaran tingkat suku bunga yang berlaku di TA 2021.

“Namun demikian, PT SMI senantiasa terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut dengan Pemprov Banten perihal kelanjutan pelaksanaan Pinjaman PEN TA 2021, termasuk di dalamnya tentang pengelolaan keuangan daerah, keberlanjutan kegiatan-kegiatan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID 19 sebagai salah satu upaya bersama PT SMI dan Pemprov Banten dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Diinformasikan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) yang didirikan pada tanggal 26 Februari 2009 adalah Badan Usaha Milik Negera di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). PT SMI berperan dan memiliki mandat sebagai katalis percepatan pembangunan infrastruktur nasional. PT SMI memiliki berbagai fungsi dan produk/fitur unik untuk mendukung percepatan pembangunan infrasruktur yang tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan infrastruktur tetapi juga sebagai enabler melalui pelaksanaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengikutsertakan berbagai institusi keuangan baik swasta maupun multilateral.

PT SMI aktif mendukung pelaksanaan KPBU dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah melalui produk pinjaman daerah. PT SMI memiliki tiga pilar bisnis yaitu (1) Pembiayaan dan Investasi, yaitu pembiayaan terhadap proyek-proyek infrastruktur, (2) Jasa Konsultasi yaitu solusi atas kebutuhan tenaga professional dan ahli di bidang infrastruktur serta (3) Pengembangan Proyek yaitu membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) untuk menyiapkan proyek infrastruktur. (ink/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini