Beranda Advertorial Pemprov Banten Bakal Bangun Panti Sosial

Pemprov Banten Bakal Bangun Panti Sosial

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan yang merupakan langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan di Bidang Rehabilitasi Sosial, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, (22/3), turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Ketua Komisi V DPRD Provinisi Banten.

Dinas Sosial Provinsi Banten menjadi perhatian dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026 dimana Dinas Sosial Provinsi Banten menjadi priority project dalam pembanguan Kawasan Terpadu pembangunan Panti Sosial dan mendapat priority anggaran sebesar Rp37.000.000.000,-.

Diharapkan dengan pembangunan ini, kebutuhan panti sosial di Provinsi Banten dengan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sangat tinggi setidaknya dapat meminimalisir jumlah PMKS tersebut.

Dinsos Banten akan melaksanakan Perjanjian Kerjsama (PKS) antara Dinas Sosial Provinsi Banten dengan Balai Permasyarakatan (BAPAS) Klas II Serang.

“Dalam rangka pembinaan dan pemberian keterampilan bagi warga binaan dengan harapan mereka mempunyai kemampuan dan keahlian ketika kembali ke masyarakat,” kata Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana usai Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pembinaan yang merupakan langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan di Bidang Rehabilitasi Sosial, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang juga dihadiri turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Ketua Komisi V DPRD Provinisi Banten Selasa, (22/3/2022).

Rapat koordinasi dihadiri dan dibuka oleh Sekda Banten Almuktabar.

“Sinkronisasi ini dapat membuka kita semua bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bukan hanya tugas Pemerintah saja namun perlu dukungan dan partisipasi dari semua pihak agar Penyelenggaran dapat maksimal,” ucapnya.

Nurhana menyebutkan dari 26 jenis PMKS yang menjadi sasaran klien oleh Dinas Sosial Provinsi sebanyak 20 jenis PMKS. “Jika di jumlah total klien sasaran pada Bidang Rehabilitasi Sosial sebanyak 223.142 sasaran. Namun dari 20 jenis PMKS tersebut, perlu digarisbawahi bahwa adanya kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya.

Sebegaimana diketahui, pembangunan bidang kesejahteraan sosial dilaksanakan sebagai wujud dan amanah pengamalan UUD Tahun 1945 yang dilaksanakan bersama-sama masyarakat, dunia usaha, pemerintah swasta, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota secara terpadu, bertahap, berkelanjutan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat pada umumnya dan dipertegas dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia, mengatakan, bahwa fungsi DPRD adalah perencanaan anggaran, pembuatan peraturan dan pengawasan pelaksanaan pemerintahan.

“Setiap kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tidak luput menjadi perhatian DPRD. Kami harap agar Pemerintah Provinsi Banten secepatnya untuk membuat Peraturan Gubernur turunan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta updating data dapat terus dilakukan agar ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan juga melibatkan berbagai pihak dalam Penyelenggaran kesejahteraan Sosial,” katanya. (Adv)*

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini