Beranda Pemerintahan Pemkot Tahan SK P3K Domisili dari Luar Kota Serang

Pemkot Tahan SK P3K Domisili dari Luar Kota Serang

Walikota Serang Syafrudin memberikan SK pengangkatan PPPK di Kota Serang.

SERANG – Pemerintah Kota Serang menahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdomisili di luar Kota Serang.  Hal itu disampaikan Walikota Serang usai acara penyerahan SK Walikota kepada PPPK di Gedung Gelanggar Remaja, Stadion Ciceri Kota Serang pada Rabu (5/7/2023).

“Jadi sementara ini saya tahan dulu seminggu, supaya berdomisili di Kota Serang. Engga mungkin lah kerjanya bagus kalau domisilinya di luar Kota Serang. Karena ada juga dari Tangerang kerjanya di Serang, kamudian berangkat dari Tangerang jam berapa, masa jam 3 malam, ngga mungkin. Ada juga yang dari Lampung. Masa domisili di Lampung,” ujarnya.

Walikota menyadari penahanan SK mungkin melanggar aturan, namun ia menekankan pentingnya disiplin kerja mereka dalam membangun Kota Serang. Ia mengusulkan agar para PPPK tersebut pindah domisili ke Kota Serang.

“Jadi saya kira nanti BKPSDM buat surat pernyataan untuk P3K sekarang untuk buat surat penyataan pindah domisili ke Kota Serang. Saya berharap kepada masyarakat P3K yang di luar Kota Serang agar pindah domisili ke Kota Serang. Kalau gak, maka SK nya ditahan dulu,” ujar Walikota.

Ia juga mengungkapkan dari 942 SK PPPK yang diserahkan, sekitar 50 orang berdomisili di luar Kota Serang, seperti Pandeglang, Tangerang, Cilegon, dan bahkan Lampung. Rincian jumlah ini terdiri dari 905 tenaga pendidik, 26 tenaga kesehatan, dan 11 tenaga teknis.

Ia berharap semua penerima SK hari ini dapat menjalankan tugas dengan baik, mengingat menjadi PPPK merupakan tugas yang sulit. Ia menegaskan sebagai PPPK, mereka memiliki jabatan, tunjangan, dan gaji yang sama dengan PNS, hanya saja tidak menerima pensiun tetapi juga mendapatkan Taspen.

Salah seorang PPPK asal Petir, Kabupaten Serang, Awaludin, menyatakan masih bimbang terkait keputusan Walikota Serang. “Kan itu haknya kita ya, mungkin bagi saya untuk domisili bukan hal memaksa, bagi saya bukan kendala. Yah mungkin lebih disiplin saja kerjanya. Jadi pak wali ngomong begitu. Dan gak keberatan juga sih. Jadi kembali ke kita lagi,” ujarnya.

Acara penyerahan SK Walikota kepada PPPK di Gedung Gelanggar Remaja, Stadion Ciceri Kota Serang pada Rabu (5/7/2023).

Uswatun, seorang guru PPPK asal Pontang, menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut. “Keberatan sih kalau ditahan. Tapi kalau diharuskan, ya mau tidak mau harus pindah. Tapi saya akan bicarakan dulu dengan keluarga. Dan saya juga tidak ingin SK saya ditahan. Saya harus mengajar di SD Lontar 14 yang berjarak sekitar satu jam perjalanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang serta Perumahan di Kota Serang. BKPSDM akan memfasilitasi para PPPK yang akan pindah domisili ke Kota Serang.

“Ada sekitar 50 orang yang akan kami berikan instruksi sesuai dengan permintaan Walikota. Namun, penahanan SK mereka tidak akan berlangsung lama. Kami akan membuat surat pernyataan agar mereka bersedia pindah ke Kota Serang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka sebagai PPPK di Kota Serang.”

Ia meyakini dengan pindah domisili ke Kota Serang, kinerja P3K akan meningkat. “Misalnya, guru yang berdomisili di luar Kota Serang, jika mengajar di Kota Serang, kinerjanya tidak akan maksimal. Ini juga akan merugikan sekolah tersebut. Oleh karena itu, Walikota berharap agar para guru yang berdomisili di luar Kota Serang pindah ke Kota Serang,” jelas Karsono.

Karsono juga menambahkan bahwa BKPSDM akan membantu dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Disdukcapil, dan tidak ada biaya yang harus ditanggung oleh para PPPK tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Nama-nama mereka sudah ada. Para PPPK yang tinggal di Tangerang dan Pandeglang akan disarankan untuk pindah domisili. Kami memikirkan kepentingan organisasi dan bukan untuk menyusahkan orang,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini