Beranda Pemerintahan Wali Kota Serang Desak DPRD Segera Bahas Perda THM dan Miras, Usul...

Wali Kota Serang Desak DPRD Segera Bahas Perda THM dan Miras, Usul Denda hingga Rp5 M

Wali Kota Serang Budi Rustandi saat diwawancara. (Adef/bantennews)

SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi meminta DPRD Kota Serang segera membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan tempat hiburan malam (THM) dan pengendalian peredaran minuman keras (miras).

Menurutnya, Kota Serang membutuhkan regulasi yang lebih kuat untuk menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran miras ilegal.

Budi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyelesaikan draf rancangan perda dan mengirimkannya ke DPRD Kota Serang. Ia meminta Badan Musyawarah (Bamus) segera menjadwalkan pembahasan agar proses legislasi tidak berlarut-larut.

“Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera dibamuskan agar pembahasan perda ini bisa segera dimulai. Jangan dilama-lamain,” kata Budi, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, perda tersebut tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras yang selama ini kerap memicu berbagai persoalan sosial.

Untuk menyusun regulasi yang komprehensif, Pemkot Serang akan membentuk tim yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Komitmen kami adalah memperbaiki sistem. Karena itu semua stakeholder akan kami libatkan agar perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Budi juga meminta DPRD membahas rancangan perda secara objektif dan tidak berprasangka terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah.

“Saya mohon kepada dewan agar bersama-sama membahas dengan kami dan jangan punya pikiran yang suuzon terhadap Pemerintah Kota Serang,” katanya.

Selain mengatur keberadaan tempat hiburan malam, perda baru juga akan menyasar penjualan minuman keras ilegal, baik melalui platform daring maupun toko dan warung yang menjual tanpa izin.

Budi menilai, sanksi yang berlaku saat ini belum mampu memberikan efek jera. Ia mencontohkan operasi penertiban yang berhasil menyita sekitar 17 ribu botol minuman keras, namun pelaku hanya menjalani sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga :  Jalur Frontage Unyur Kota Serang Segera Dibuka

Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan sanksi yang lebih berat berupa denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar. Saat ini, pemerintah masih mengkaji besaran denda tersebut dari aspek hukum dan ekonomi.

Menurut Budi, Pemkot Serang juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum terkait usulan itu dan memperoleh respons positif sebagai upaya meningkatkan efek jera bagi pelanggar.

Ia berharap, DPRD segera menyelesaikan pembahasan perda tersebut agar Kota Serang memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menata tempat hiburan malam sekaligus mengendalikan peredaran minuman keras.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd