Beranda Pemerintahan Pemkot Cilegon Disanksi Kemenkeu, Kompetensi dan Etos Kerja Birokrasi Disorot KPPOD

Pemkot Cilegon Disanksi Kemenkeu, Kompetensi dan Etos Kerja Birokrasi Disorot KPPOD

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman. (doc.KPPOD)

CILEGON – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen pada bulan Agustus 2022 ini yang harus dijalani Pemkot Cilegon, sebagai salah satu pemerintah daerah penerima sanksi dinilai turut dipicu oleh sejumlah hal. Utamanya menyangkut indikasi kurangnya kecakapan dan semangat kinerja aparatur di internal eksekutif.

“Dari kacamata kami memandang, akar persoalannya itu tentu dari pemerintahan daerah itu sendiri. Pertama bisa soal kompetensi, kedua soal etos kerja di level birokrasinya,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman kepada BantenNews.co.id, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya diberitakan, sanksi itu diperoleh Pemkot Cilegon beberapa waktu lalu dari Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI lantaran tidak menyampaikan data atau informasi tentang keuangan daerah kaitan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Dengan adanya penundaan DAU ini, tentu harus dibayar mahal oleh pemerintah daerah, terutama bagi daerah yang selama ini sangat mengandalkan APBD pada proses pembangunannya, tentu sanksi ini akan berdampak. Maka kami memandang, selain sanksi ini Kemenkeu juga perlu memikirkan sanksi lainnya. Misalkan berikan sanksi juga kepada unsur penyelenggaranya, Kepala Daerah dan DPRD, karena mereka adalah motor penggerak,” katanya.

Baca : Dihadiahi “Penghargaan” Oleh Kemenkeu, Gaji ASN Pemkot Cilegon Terancam Ditunda

Herman juga mengimbau DPRD Cilegon agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasannya terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah. Terlebih mengingat transfer DAU selama ini diperuntukkan sebagai anggaran untuk belanja gaji pegawai.

“Jadi kontrol DPRD itu tidak hanya berhenti di pengesahan Perda APBD saja, tetapi juga pengawasan ketika itu berjalan. Kalau DPRD Cilegon sudah cukup menjalankan fungsinya secara optimal, artinya kan ada persoalan di dimensi yang lain, yaitu di birokrasinya yang merupakan eksekutor kebijakan. Maka dari itu kami juga sudah mendorong pemerintah pusat untuk lebih meningkatkan program seperti capacity building. Selain itu, DPRD juga bisa turut memikirkan bentuk punishment lainnya agar dapat menimbulkan efek jera,” katanya.

Baca Juga :  233 Huntap Korban Tsunami Pandeglang di Kecamatan Sumur Diresmikan

Pada bagian lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon, Dana Sujaksani menegaskan bahwa sanksi penundaan penyaluran transfer DAU itu lantaran adanya keterlambatan dalam mengunggah data LRA. Namun demikian, ia memastikan belanja gaji pegawai pada Agustus ini masih dapat diperoleh secara utuh.

“(Gaji pegawai di bulan Agustus-red) insya Allah aman. Setiap bulan kita ditransfer DAU Rp48 miliar. Jadi kalau untuk bulan Agustus ditunda 25 persen, kita masih punya Rp38 miliar. Sedangkan kebutuhan untuk gaji setiap bulannya Rp25 miliar. Aman,” katanya.

Untuk diketahui, adanya sanksi ini memaksa pemerintah daerah harus menelan pil pahit. Karena berdasarkan data 100 pemerintah daerah penerima sanksi dari Kemenkeu ini telah mencatatkan Pemkot Cilegon sebagai satu-satunya pemerintahan daerah di Provinsi Banten yang mendapatkannya.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News