Beranda Pemerintahan Dihadiahi “Penghargaan” Oleh Kemenkeu, Gaji ASN Pemkot Cilegon Terancam Ditunda

Dihadiahi “Penghargaan” Oleh Kemenkeu, Gaji ASN Pemkot Cilegon Terancam Ditunda

Ilustrasi gaji ASN. (Net)

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang mendapatkan sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Data yang dihimpun, ‘penghargaan’ yang dihadiahi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI itu lantaran Pemkot Cilegon tidak menyampaikan data atau informasi tentang keuangan daerah kaitan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Dana Alokasi Umum Bulan Agustus 2022 karena Pemerintah Daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah,” tulis salinan keputusan salinan keputusan Menkeu Nomor 21/KM.07/2022.

Dalam lampirannya dituliskan, latar belakang sanksi terhadap Kota di penghujung barat Pulau Jawa ini lantaran pemerintah daerah yang belum menyampaikan konversi Data Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) belanja daerah pada bulan Juni 2022 lalu.

“Memang ada data konversi, DTH atau RTH yang belum disampaikan Pemkot Cilegon hingga batas akhir waktunya, maka dikenakan sanksi penundaan 25 persen. Kalau DAU-nya pada Agustus itu 100, maka 25 persennya ditunda. Tapi kalau data itu bisa dilaporkan pada bulan berikutnya, itu bisa normal kembali. Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemda,” ujar Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Agung Widyadi kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).

Tak pelak, sanksi atas kinerja dan tata kelola keuangan daerah itu dipastikan akan berdampak pada keberlangsungan operasional program atau kegiatan yang sudah direncanakan pemerintah daerah, mengingat DAU yang selama ini biasa diperuntukkan sebagai belanja gaji ASN.

“Menyiasati (anggaran) gaji dan lain sebagainya itu pemda bisa mengupayakannya dari (sumber anggaran) yang lain, karena penerimaan dan pendapatan daerah itu tidak hanya dari DAU saja, bisa dari PAD, pajak dan retribusi daerah lainnya. Ini masalah cash management saja untuk kewajiban membayar gaji saja,” terangnya.

Di bagian lain Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh menyesalkan adanya insiden tersebut terlebih hal itu akan dipastikan turut mengancam gaji wakil rakyat.

“Kalau sudah seperti ini, maka siapa yang akan bertanggung jawab ? Karena gaji ASN juga kan akan terancam tidak dapat dibayarkan. Ini tentu akan menjadi pertanyaan kami ke eksekutif nantinya. Pemkot Cilegon seharusnya segera menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran,” katanya.

Sanksi yang diperoleh Pemkot Cilegon baginya merupakan tamparan keras terhadap kinerja keuangan daerah yang menurutnya selama ini terlalu berbangga diri dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten yang belum lama ini diperoleh.

“Pemkot jangan terkesan berlindung di balik raihan Opini WTP saja, seolah kinerjanya sudah baik dan benar. Nyatanya apa ? Seharusnya persoalan seperti ini tidak sampai terjadi. Atau bisa jadi ini adalah dampak dari fungsi perangkat daerah yang disatukan dalam satu OPD. Sehingga fungsi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah tidak bisa berjalan baik karena volume kerja yang tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani belum dapat terkonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini